Bupati Pekalongan Berharap Semua Pihak Proaktif Mewujudkan Pendapatan BPHTB Secara Optimal

Bupati Pekalongan Berharap Semua Pihak Proaktif Mewujudkan Pendapatan BPHTB Secara Optimal

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE.,MM melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Pekalongan, di Hotel Grand Dian Wiradesa Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/12/2022).

Rakor dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan beserta jajaran. Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT), Notaris/PPAT se-Kabupaten Pekalongan serta hadirin lainnya.

Bupati Fadia Arafiq dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda mengatakan, Penerimaan BPHTB dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pekalongan. Peningkatan tersebut seiring dengan harga tanah yang semakin lama semakin tinggi, pembangunan perumahan dan infrastruktur yang menjadi pusat maupun pendorong perekonomian seperti jalan, rumah sakit dan universitas.

Untuk itu, Bupati berharap semua pihak dapat proaktif membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pendapatan BPHTB secara optimal. Komitmen, kemandirian dan keseriusan perlu dimiliki seluruh PPAT, notaris serta OPD dan semua pihak, agar pengelolaan BPHTB dapat berjalan lancar, sesuai ketetapan yang ditentukan.

“Saya juga mengingatkan semua pihak terkait agar tidak bermain-main dengan pemungutan BPHTB seperti merekayasa harga transaksi, menghindar pajak, tidak membayar pajak, terlebih-lebih tidak menyetorkan uang pajak dengan merekayasa Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD-BPHTB) Aspal (asli tapi palsu), tetapi saya yakin para notaris/PPAT dan BPKD Kabuapten Pekalongan telah melaksanakan sesuai dengan aturan,” tegas orang nomor satu di Kota Santri tersebut. 

Bupati Fadia Arafiq menyadari tugas dan tanggung jawab PPAT cukup berat, sebab di era sekarang PPAT harus mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi yang semakin pesat dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat utamanya dalam izin pembangunan serta kepengurusan akta tanah. Untuk itu, Bupati mengharapkan PPAT terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta menjaga kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pelayanan masyarakat.

“Saya berharap keberadaan IPPAT yang merupakan bagian dari pejabat negara sebagai mitra Pemerintah Daerah secara khusus mampu menempatkan diri sebagai problem solver atau pemecah masalah berkontribusi dalam mengurangi serta menuntaskan masalah publik terkait pertanahan, terutama BPHTB,” ujar Bupati.

Bupati menekankan bahwa PPAT Kabupaten Pekalongan yang secara langsung berhadapan dengan calon wajib pajak akan sangat berperan dalam optimalisasi pemungutan BPHTB di Kabupaten Pekalongan.

“Saya mengajak semua pihak terkait untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah untuk meningkatkan kemampuan seoptimal mungkin, dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak BPHTB di Kabupaten Pekalongan, demi mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ajak Bupati.


Pemerintah Kabupaten Pekalongan, ujar Bupati, terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terkait dengan BPHTB, Kabupaten Pekalongan telah membangun aplikasi BPHTB online untuk memudahkan pendaftaran BPHTB, bekerjasama dengan BPN dan juga bekerjasama dengan Bank jateng untuk memudahkan pembayaran pajak daerah. Namun begitu sekda tetap berpesan kepada OPD terkait untuk terus berinovasi.

“Saya perintahkan BPKD untuk terus meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan, terus berinovasi dan memudahkan pelayanan kepada para wajib pajak serta terus melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak terutama BPHTB,” tutur Bupati.

Bupati mengutarakan bahwa Pemungutan pajak tentunya tidak mudah, pasti ada tantangan, untuk itu diperlukan komitmen bersama. Selain itu, juga diperlukan strategi dalam implementasinya diantaranya regulasi,  daya manusianya dan pengawasan.

“Kita dorong bersama bahwa pajak bukan lagi menjadi suatu kewajiban masyarakat tetapi sebagai suatu kebutuhan, bahwa pajak adalah sumber pendanaan bagi pembangunan berbagai infrastruktur dan mengoptimalkan pelayanan publik yang nantinya akan dimanfatakan masyarakat kembali,” tandasnya

Di akhir sambutannya, Bupati Fadia Arafiq berharap acara yang digelar hasil kolaborasi antara Pemkab Pekalongan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) akan menjadi wadah koordinasi, evaluasi dan silaturahmi antara keduanya. (Didik-Prokompim)