Bupati Tandatangani MoU Relokasi Lapas Pekalongan
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq pada Selasa malam (15/8/2023) menandatangani MoU Relokasi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II A Pekalongan dengan Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM). Penandatanganan dilaksanakan di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Pekalongan disaksikan oleh jajaran Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan serta para Kepala OPD terkait.
Baca Juga : Tindak Lanjuti Usulan Pemkab Pekalongan, Kemendag dan Kementerian PUPR Lakukan Survei di Pasar Kajen
Dalam sambutannya, Bupati mengungkapkan harapannya agar pembangunan LAPAS Pekalongan di Kabupaten Pekalongan segera terealisasi, karena hal tersebut akan berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar serta diharapkan dapat menekan angka kejahatan di kabupaten Pekalongan. Fadia berharap KEMENKUMHAM menunaikan janjinya untuk membangun LAPAS di Kabupaten Pekalongan di tahun 2024, karena Pemkab sudah menyiapkan lahan yang sesuai di Desa Larikan Kecamatan Doro seluas ± 4 Hektar.
“Semoga acara hari ini akan membawa berkah bagi kedua belah pihak, kami sudah berkomitmen serius untuk membantu pembuatan LAPAS di Kabupaten Pekalongan dengan pengadaan tanah, oleh karena itu saya minta jangan sampai kami sudah menyiapkan tanahnya tapi tidak jadi dibangun, jadi mudah mudahan Tahun 2024 sudah dapat direalisasikan proses pembangunannya,” tegas Fadia.
Baca Juga : Peringati Hari Pramuka Ke- 62, Kwarcab Kabupaten Pekalongan Gelar Berbagai Kegiatan
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil KEMENKUMHAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang menyatakan menyambut baik dan berterimakasih kepada Pemkab Pekalongan atas komitmennya membantu menyiapkan dan menghibahkan lahan untuk pembangunan LAPAS Pekalongan, mengingat kondisi LAPAS Pekalongan yang sekarang sering banjir rob dan hal tersebut sering menyulitkan.
“ Kami sudah punya komitmen menggunakan lahan di Desa Larikan untuk pembangunan LAPAS, rencana tahun 2024 sudah diwujudkan secara fisik, namun hal tersebut tergantung juga pada kecepatan menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti surat tanah, RKBMN dan anggaran,” ujar Hantor
Ditegaskan Hantor bahwa setelah peneguhan komitmen bersama dengan MoU, maka KEMENKUMHAM bersama Pemkab Pekalongan akan sama - sama mengawal sehingga pembangunan LAPAS dapat terealisasi pada 2024 sesuai dengan rencana, apalagi usai disurvey atau dilihat kondisi lokasi yang akan digunakan sebagai lahan relokasi sesuai dan bagus.
“ Kami melihat ada kenyamanan di sana, tidak terlalu jauh dengan kepolisian, PMI dan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, oleh karena itu kami pastikan hal tersebut akan kami laporkan kepada pimpinan bahwa lahan ini baik untuk digunakan sebagai relokasi LAPAS Pekalongan, itu janji kami Ibu Bupati, termasuk nanti akan kami sampaikan kepada Komisi III DPR RI, semoga harapan kita bersama ini dapat terealisasi dengan baik,” ungkap Hantor.*Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan
Baca Juga : Bupati Janjikan Bonus Bagi Wakil Kabupaten Pekalongan Yang Berhasil Juarai MAPSI PAI Tingkat Provinsi