Pemkab Pekalongan dan DPRD Setujui Penetapan 3 Raperda, Bupati Fadia Berharap Segera Beri Manfaat Ny

Keterangan Gambar : Bupati Fadia dan Pimpinan DPRD Resmi Mengesahkan 3 Raperda


Pemkab Pekalongan dan DPRD Setujui Penetapan 3 Raperda, Bupati Fadia Berharap Segera Beri Manfaat Ny

KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (10/11/2025), di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Baca Juga : Wabup Sukirman Lepas Kafilah MTQH Kabupaten Pekalongan ke Tingkat Provinsi

Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sambutan menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat, “Atas tiga Raperda ini, kami berharap dapat segera diimplementasikan secara efektif untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan kesetaraan bagi perempuan dalam pembangunan daerah. Dengan adanya perda ini, diharapkan kesetaraan dan keadilan gender dapat terwujud di seluruh lini pembangunan di Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak. Wabup menegaskan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang perlu dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kekerasan, “Dengan adanya perda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Pekalongan mendapatkan haknya secara layak dan terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan,” ungkapnya.

Adapun Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/5830/Keuda tanggal 31 Oktober 2025, Pemkab Pekalongan bersama DPRD diminta menyesuaikan beberapa ketentuan dalam perda tersebut paling lama 15 hari kerja sejak surat diterima, “Dengan disetujui dan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami berharap dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” kata Bupati Fadia Arafiq.

Rapat paripurna penetapan tiga Raperda tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Pekalongan dan Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen untuk terus memperkuat kebijakan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan.

Baca Juga : Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Wabup Sukirman Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan Pahlaw