
Keterangan Gambar : Plt Bupati Pekalongan dan Gubernur Bertemu Ibu Darmi
Plt. Bupati Sukirman Pastikan Hak Bansos Lansia Korban Penyalahgunaan KTP Dipulihkan
KAJEN – Pasangan lansia asal Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Dayat (77) dan Darmi (63), akhirnya bisa bernapas lega. Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., memastikan pemerintah daerah akan memulihkan kembali hak bantuan sosial (bansos) milik mereka yang sempat terhenti akibat indikasi penyalahgunaan data pribadi untuk judi online (judol). Kepastian tersebut disampaikan Sukirman usai mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., bersilaturahmi langsung ke kediaman Dayat dan Darmi, pada Kamis (3/9/2026) pagi.
Baca Juga : Plt. Bupati Sukirman Dorong Kopi Talun Tembus Pasar Lebih Luas
Bansos untuk pasangan lansia yang masuk dalam kategori desil 1 ini dihentikan oleh sistem sejak November 2025. Padahal, sehari-hari Dayat hanya bekerja sebagai buruh lepas dengan penghasilan sangat terbatas. Keduanya bahkan tidak memiliki telepon seluler serta tidak bisa membaca dan menulis. Keterhentian bantuan tersebut diduga kuat akibat KTP mereka pernah dipinjam atau disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Plt. Bupati Sukirman mengatakan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan mengupayakan agar status penerima manfaat keduanya dapat dikembalikan melalui Kementerian Sosial. Selama proses tersebut berlangsung, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar pasangan lansia itu tetap terpenuhi.
“Yang pertama, kita akan mengembalikan lagi posisi penerima manfaat dari bansos ke Kementerian Sosial. Selama menunggu proses aktivasi, kita sudah menanggung biaya hidup, makanan, sembako dan seterusnya,” ujar Sukirman.
Ia menjelaskan, pihak yang diduga menggunakan KTP pasangan lansia tersebut untuk keperluan pinjaman telah ditemukan. Persoalan utang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Sementara terkait dugaan keterlibatan dalam judi online masih dalam proses penelusuran.
“Kalau soal utang itu selesai dengan kekeluargaan. Pelaku yang meminjam KTP-nya itu sudah ketemu Pak Sekda, lalu kemudian sudah dikembalikan gitu. Nominalnya ya antara 10 juta, ada yang 5 juta, semacam itu. Tinggal yang sedang kita tracking adalah yang judolnya. Sejauh ini belum ketemu, tetapi sudah kita serahkan kepada kepolisian untuk terus ditelusuri,” jelasnya.
Sukirman meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan KTP maupun data pribadi. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pembelajaran agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan identitas. “Pak Gubernur tadi sudah mewanti-wanti bahwa kalau judol itu tidak perlu verifikasi apa pun. Nah, makanya penggunaan KTP ini harus hati-hati dan itu tanggungjawab kita untuk mensosialisasikan ke tingkat bawah, Dindukcapil, dan seterusnya,” jelasnya.
“Arahan Pak Gubernur juga, seluruh perangkat harus dilibatkan, termasuk perangkat desa, untuk melakukan sosialisasi. Lewat PKK, Dasawisma, dan seterusnya kita sosialisasikan agar masyarakat hati-hati,” tambahnya.
Pemkab Pekalongan, lanjut Sukirman, juga akan melakukan penelusuran untuk memastikan tidak ada warga lain yang mengalami persoalan serupa. Mekanisme sanggahan bagi masyarakat yang merasa salah masuk kategori atau terkena dampak pendataan desil yang tidak sesuai juga akan difasilitasi. “Kita coba tracking lagi dan segera kita konsolidasikan. Ada mekanisme sanggahan yang akan kita fasilitasi,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi pemerintah desa yang dinilai proaktif menangani persoalan Dayat dan Darmi dan segera berkoordinasi dengan Pemkab Pekalongan sehingga permasalahan yang dihadapi kedua lansia tersebut dapat cepat diselesaikan. “Pemerintah desa proaktif dalam hal ini dan langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten. Itu sudah terus melakukan upaya, termasuk negosiasi dengan yang meminjam KTP dan akhirnya penyelesaiannya secara kekeluargaan,” ungkap Sukirman.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. dalam pernyataanya meminta jajaran pemerintah daerah memperkuat verifikasi data penerima bansos serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan KTP. Menurut Luthfi, masyarakat harus memahami bahwa KTP merupakan dokumen penting yang tidak boleh digunakan atau dipinjamkan sembarangan.
“KTP, namanya judol itu, tanpa konfirmasi dengan pemilik dan deteksi wajah itu sudah bisa dipakai. Makanya nanti saya minta dari Dinsos melakukan pengecekan, dari Kependudukan melakukan pengecekan, betul-betul masyarakat harus sadar diri bahwa penggunaan KTP itu tidak sembarangan,” katanya.
Luthfi juga meminta kepolisian bersama Babinkamtibmas dan Babinsa melakukan sosialisasi hingga tingkat bawah terkait judi online. Ia menilai kasus yang dialami pasangan lansia Dayat dan Darmi perlu menjadi pembelajaran bersama bahwa masyarakat miskin atau rentan dapat dirugikan akibat penyalahgunaan identitas.
“Karena ini menyangkut masyarakat yang desil 1, 2, 3 yang masyarakat umum kadang-kadang tidak mengetahui. Kita itu kasihan sekali. Dia tidak punya pekerjaan, KTP-nya dipinjam untuk pinjam, kemudian untuk judol, dan lain sebagainya. Sementara dia karena ada imbauan dari Kemensos terkait dengan judol dihentikan, bansosnya dihentikan, padahal dia tidak tahu apa-apa,” ujar Luthfi.
Ia pun meminta Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kembali bersama Kementerian Sosial dan memberikan perhatian khusus kepada kelompok desil 1, 2, dan 3. “Saya minta tolong Dinas Sosial Provinsi, Kabupaten/Kota verifikasi kembali dengan Kementerian Sosial untuk desil 1, 2, 3 dijadikan prioritas,” tegasnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
