2024 Pemkab Pekalongan Akan Relokasi Warga Simonet
KAJEN - Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar bersama Kepala DPU Taru dan Kepala BPBD Kab. Pekalongan Senin (3/7/2023) lalu meninjau secara langsung kondisi Dukuh Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto yang merupakan salah satu daerah terdampak bencana rob terparah di Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga : Plh. Bupati Pekalongan Monitoring PPDB di Tiga SMP
Sebanyak 66 KK warga Simonet dan 30 KK warga bantaran Sungai Mrican dan Sungai Buanga Pekuncen akan segera direlokasi ke tempat baru di Desa Tratebang, Kecamatan Wonokerto. Di tanah seluas lebih kurang 1 Hektar tersebut, Pemkab Pekalongan akan memberikan hunian baru seluas masing – masing 64 M² untuk setiap KK, lengkap dengan fasilitas umum dan sosial serta pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diungkapkan Akbar, bahwa ada 10 desa di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Wonokerto, Kecamatan Tirto, dan Kecamatan Siwalan yang terdampak rob di wilayah Kabupaten Pekalongan, namun yang terdampak paling parah ada di Kecamatan Wonokerto. Ditambahkan Akbar bahwa pada tahun 2019 telah dibangun tanggul untuk mencegah rob, namun di tahun 2023 kembali terjadi limpas dan yang terdampak paling parah diantaranya Dukuh Simonet, warga di bantaran aliran sungai Mrican dan Sungai Buangan Pekuncen.
Baca Juga : Pemkab Pekalongan Serahkan Hewan Kurban Kepada Masjid Al-Muhtarom
Lebih lanjut diungkapkan Akbar bahwa Pemkab menyadari bahwa persoalan rob adalah PR besar, oleh karena itu Pemkab Pekalongan terus berikhtiar hadir diantaranya dengan merelokasi warga ke tempat yang lebih layak. “Alhamdulillah Tahun 2023 ikhtiar kami sudah menampakkan hasil, tahun ini InsyaAllah kami akan melakukan hibah tanah kepada 96 KK,” ujar Akbar.
Diakui Akbar, ada proses atau tahapan cukup panjang serta dinamika yang harus dilalui dalam proses relokasi, namun atas dukungan semua pihak akhirnya Pemkab Pekalongan mampu sampai di tahapan pengundian tanah kavling yang telah dilaksanakan pada 24 Juni 2023, setelah sebelumnya dilakukan rapat bersama DPRD Kab. Pekalongan pada 22 Juni 2023 untuk meminta persetujuan hibah tanah, sedangkan untuk proses pembangunan hunian direncanakan akan dimulai pada Tahun 2024 mendatang.
“ Pemilihan tempat relokasi dari awal telah melibatkan warga, dan pemerintah tentunya tidak hanya memikirkan hal yang terkait fisik semata, namun kami juga mengupayakan konsep mata pencaharian berkelanjutan bagi warga yang direlokasi, pemerintah pasti akan mendiskusikan hal tersebut dengan warga, dan saat ini pemerintah sedang berkolaborasi dengan Lembaga Mercy Corp untuk mengkaji hal tersebut, untuk menentukan apakah nantinya warga mau berganti mata pencaharian atau tidak karena warga juga harus beradaptasi dengan tempat yang baru terkait perubahan - perubahan yang ada,” terang Akbar menutup keterangannya usai melakukan tinjauan. *Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan
Baca Juga : Peringatan Hari Bhayangkara Ke-77, Plh Bupati Pekalongan Berharap Polri Semakin Dipercaya Masyarakat