Bupati Pekalongan Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2024 Kepada DPRD
KAJEN - Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, SE.,MM, yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) H. Riswadi, SH, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (13/07/2023).
Baca Juga : Pemkab Pekalongan Gelar Rapat Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2022
Penyampaian Rancangan KUA-PPAS ditandai dengan penandatangan pakta integritas pengesahan RAPBD Tahun 2024 oleh Plh. Bupati bersama Ketua DPRD yang didampingi ketiga Wakil Ketua DPRD. Disaksikan oleh segenap anggota DPRD yang hadir, unsur Forkopimda, Sekda beserta para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Pekalongan menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk menyusun dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 tepat waktu dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat serta tidak melaksanakan praktik-praktik korupsi .
Selain penandatanganan pakta integritas, dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : Apel Harkop, Plh. Bupati Pekalongan Serahkan Penghargaan Kepada 3 Koperasi Berprestasi
“Tahun 2024 merupakan Tahun Keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026, dan dengan mendasarkan pada asumsi tahun 2023 berjalan normal, maka arah kebijakan pada tahun 2024 ditujukan untuk Peningkatan Kapasitas SDM Berdaya Saing Dan Reformasi Birokrasi" ujarnya.
Sementara itu terkait alokasi belanja, Bupati menjelaskan bahwa alokasi belanja untuk tahun 2024 akan difokuskan pada sejumlah prioritas. Hal ini termasuk pemenuhan mandatory spending yang meliputi alokasi anggaran minimal untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Selain itu, perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi RPJMD Tahun 2021-2026 juga akan menjadi fokus dalam alokasi anggaran. Selain itu, penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, serta pengembangan infrastruktur terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas juga akan menjadi prioritas. Terakhir, pemerintah daerah juga akan memastikan pemenuhan dukungan persiapan Pilkada serentak yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. *Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan
Baca Juga : 2024 Pemkab Pekalongan Akan Relokasi Warga Simonet