Keterangan Gambar : Bupati Fadia Usai Menandatangani Raperda APBD 2024 dan 2025
Bupati Fadia Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna
KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (11/09/2024) siang.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika realisasi anggaran yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024, serta perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat. “Pemerintah Kabupaten Pekalongan menganggap perlu untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Proses ini telah dimulai dengan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) Tahun 2024, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2024 yang telah disepakati bersama pada tanggal 7 Agustus 2024,” ungkap Bupati.
Bupati Fadia menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2024, terdapat beberapa kondisi riil yang dihadapi pemerintah daerah, termasuk kebijakan serta regulasi pemerintah terbaru. Salah satunya adalah alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut Provinsi/Kabupaten/Kota, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024. Insentif ini perlu diformulasikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Secara umum, struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 meliputi pendapatan daerah yang direncanakan meningkat sebesar 4,20% dari APBD Penetapan Tahun Anggaran 2024, belanja daerah yang meningkat sebesar 6,84% dari APBD Penetapan Tahun Anggaran 2024, serta penerimaan pembiayaan yang meningkat sebesar kurang lebih 65 miliyar rupiah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023.
Sementara itu, untuk APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati mengungkapkan bahwa pola anggaran yang digunakan berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD Tahun 2025 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah,” jelas Bupati.
Secara ringkas, struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan daerah yang direncanakan sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun rupiah, belanja daerah direncanakan sebesar kurang lebih 2.3 triliun rupiah dan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar 10 miliyar rupiah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar 10 miliyar rupiah yang dialokasikan untuk penyertaan modal. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan