Bupati Pekalongan Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK
KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam acara ‘Penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan di Gedung BPK Semarang, Jum’at (17/03/2023).
Baca Juga : Bupati Pekalongan Ajukan 3 Usulan Pembangunan Pada Musrenbangwil Petanglong Bregasmalang
Dalam kesempatan itu, Bupati Pekalongan hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, Inspektur Kabupaten Pekalongan Ali Reza, serta Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan Casmidi.
Laporan keuangan Unaudited diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho.
Baca Juga : Fadia Arafiq Salurkan Tali Asih Kepada Siswa Berprestasi di SMAN 1 Talun
Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho menyampaikan bahwa penyerahan laporan keuangan unaudited merupakan amanah Peraturan Perundang-Undangan No.1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Jadi laporan keuangan ini paling lambat diserahkan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan kami pun diatur terkait dengan pemeriksaan. Kami paling lambat 2 bulan setelah laporan keuangan diserahkan, kami sudah harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Karenanya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada daerah yang telah menyerahkan laporan keuangannya tepat waktu,“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak dan Ibu atas penyelesaian laporan keuangan yang tepat waktu bahkan lebih cepat dari tenggang waktu yang ditetapkan yakni 27 maret 2023. Kami yakin dengan perbaikan-perbaikan laporan sesuai dengan rekomendasi perbaikan dari BPK, laporan keuangan yang disajikan bisa makin transparan, akuntabel,
Demikian, ia berharap agar laporan keuangan yang diserahkan kepada BPK dapat memenuhi standar yang menjadi penilaian pemeriksaan laporan keuangan BPK.
Selain Kabupaten Pekalongan, dalam kesempatan itu terdapat pula 6 Kabupaten di Jawa Tengah yang juga menyerahkan laporan keuangannya meliputi Kabupaten Pati, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Tegal. * Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan
Baca Juga : Serap Aspirasi, Fadia Arafiq Berdialog Dengan Masyarakat