Bupati Fadia Arafiq Buka Bintek Program Desa Anti Korupsi

Bupati Fadia Arafiq Buka Bintek Program Desa Anti Korupsi

KAJEN – Bintek Program Desa Antikorupsi di Desa Paninggaran dibuka secara langsung oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq pada Rabu (10/5/2023). Hadir pula dalam kesempatan tersebut Tim KPK RI, Tim Inspektorat Provinsi Jateng, Inspektur Kab. Pekalongan serta para Kepala OPD terkait.

Baca Juga : Bupati : Bulan Syawal Pererat Persaudaraan dan Jangan Malu Minta Maaf

Dalam sambutannya di depan peserta yang terdiri dari perwakilan Kepala Desa (Kades) dari 19 kecamatan se- Kab. Pekalongan, Bupati berharap acara Bintek dapat berjalan lancar, para peserta paham materi yang diberikan dan jangan ragu bertanya jika belum paham, agar niat dan usaha mengikuti Bintek tidak sia-sia. “ Saya berharap Bintek ini bisa menghasilkan hasil yang maksimal, sehingga bisa memahami indikator apa saja yang bisa memenuhi penilaian,”  imbau Fadia.

Diungkapkan Fadia, bahwa saat ini desa banyak mendapatkan dana program yang anggarannya dari pusat langsung masuk ke desa tanpa melalui Pemkab, untuk itu Fadia mengingatkan para Kades untuk menguatkan komitmen di hati dan harus menyadari bahwa banyak mata yang tertuju untuk melihat dan mengawasi mereka.  “ Jadi kalau bisa kita menekan atau meminimalisir kesalahan kita kalau bisa nol, semua perangkat desa harus difungsikan sesuai tugas dan perannya masing – masing, jangan semua dipegang oleh kepala desa. Saat ini apapun yang kita kerjakan akan sangat mudah kelihatan, oleh karena itu hati - hati dengan apa yang kita lakukan,” tegas Fadia.

Baca Juga : Halal Bi Halal Dengan Muhammadiyah, Fadia Minta Muhammadiyah Jaga Anak – Anak Kabupaten Pekalongan Dengan Baik

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim KPK RI, Andhika Widiarto mengungkapkan bahwa pada Bintek hari ini dirinya membawa anggota yaitu Penyuluh Antikorupsi yang sudah bersertifikasi dari KPK. Diungkapkan Andhika bahwa lahirnya Program Desa Antikorupsi berawal dari keprihatinan KPK dimana pada 2021 seiring banyaknya dana desa dari pusat yang dikucurkan ke desa, diimbangi dengan banyaknya kepala desa yang tertangkap karena korupsi.

 “ KPK memang tidak ada kewenangan di desa, namun  kami memiliki beban moral mencegah hal ini, oleh karena itu kami kemudian mengumpulkan akademisi, Kementerian, dan Kepala Desa berkolaborasi menghasilkan formula indikator Desa Antikorupsi yang terdiri dari 5 komponen dan 18 indikator,” terangnya
 
Sementara itu Ketua Tim Inspektorat Prov. Jateng, Ati Kristanto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan Bintek hari ini yaitu sebagai sarana bagi Kades dan perangkat dalam menerapkan desa antikoripsi sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dan mengoptimalkan pencegahan korupsi di desa. “ Pemprov Jateng telah menetapkan 20 desa antikorupsi dan telah di launching pada 16 Desember 2022, hal ini sebagai bentuk keseriusan Pemprov. Jateng dalam mendukung pencegahan korupsi yang mulai merambah ke pemerintahan desa,” ujar Atri. *Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan

Baca Juga : Fadia Arafiq Berpesan Saat Pengajian Gus Miftah : Manfaatkan Halalbihalal Untuk Saling Memaafkan