Respons Instruksi Efisiensi Belanja, Pemkab Pekalongan Ajukan Perubahan APBD 2025

Keterangan Gambar : Wabup Sukirman Menyampaikan Sambutan Bupati Pekalongan


Respons Instruksi Efisiensi Belanja, Pemkab Pekalongan Ajukan Perubahan APBD 2025

KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (18/7/2025) siang. 

Bupati Pekalongan dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Sukirman menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan menyesuaikan dinamika realisasi anggaran pada semester pertama tahun 2025 serta menindaklanjuti perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat. “Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 telah dimulai tahapannya dengan penetapan Perubahan RKPD, penyusunan Perubahan KUA, serta Perubahan PPAS Tahun 2025 yang telah kita sepakati Bersama pada tanggal 15 Juli 2025 yang lalu,” ujarnya.

Salah satu landasan utama perubahan ini, adalah adanya kebijakan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang mengatur efisiensi belanja daerah yang bersumber dari Transfer Ke Daerah serta pembatasan dan efisiensi atas belanja yang bersifat seremonial, belanja perjalanan dinas, belanja honorarium, pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, pemfokusan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta selektif dalam memberikan hibah.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah diupayakan optimal untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat, namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir,” ujar Sukirman.

Secara umum, struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 yang diusulkan mengalami beberapa penyesuaian, antara lain pada pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 2,33 triliun naik menjadi Rp. 2,40 triliun atau meningkat sebesar Rp. 68,35 miliar (naik 2,92%). Belanja daerah juga mengalami kenaikan dari semula Rp. 2,35 triliun menjadi Rp. 2,47 triliun atau bertambah sebesar Rp. 119,53 miliar (naik 5,07%). Penerimaan pembiayaan setelah perubahan direncanakan sebesar Rp. 71,87 miliar, naik Rp. 51,17 miliar yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 hasil audit BPK RI, “Adapun pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini tidak mengalokasikan Pengeluaran Pembiayaan. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 71.87 miliar. Pembiayaan Netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan,” pungkas Wabup. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan