
Keterangan Gambar : Plt Bupati Sukirman Sampaikan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2026
Plt. Bupati Sukirman Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Sesuaikan APBD dengan Dinamika Keb
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.H. menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (05/08/2026).
Baca Juga : Plt. Bupati Sukirman Sambut Eka Retno Wati dan M Alphandi
Dalam pengantarnya, Plt. Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 telah berjalan dan perkembangan pelaksanaannya tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun serta dilaporkan pada bulan ini.
Sukirman mengatakan bahwa perubahan APBD merupakan langkah yang dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan maupun jenis belanja, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, kondisi darurat, maupun keadaan luar biasa.
"Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA disamping tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 juga disebutkan dalam pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dapat berupa terjadinya : pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah; pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/atau perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.," ujar Sukirman.
Lebih lanjut, Plt. Bupati mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kondisi riil yang menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Salah satunya adalah adanya penyesuaian alokasi belanja setelah Pemerintah Kabupaten Pekalongan menerima alokasi belanja bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah.
“Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 Hal : Penyampaian DPA Belanja Transfer APBD Provinsi JawaTengah Tahun Anggaran 2026, bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendapatkan alokasi anggaran belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan, atas alokasi tersebut maka perlu dilakukan penyesuaian belanja dalam APBD,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga memperoleh alokasi kurang salur Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 berdasarkan surat dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehingga diperlukan penyesuaian pada sisi pendapatan daerah.
Penyesuaian juga dilakukan menyusul diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/12 Tahun 2026 mengenai alokasi bagi hasil penerimaan pajak daerah kepada kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026.
“Berkenaan dengan perubahan tersebut maka dilakukan penyesuaian alokasi Anggaran pendapatan dan belanja melalui pergeseran Anggaran dengan melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah mengenai Penjabaran APBD TA. 2026,” katanya.
Di samping itu, berdasarkan perhitungan SiLPA Tahun Anggaran 2025, terdapat alokasi anggaran sekitar Rp. 32.6 Miliar untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN. Penyesuaian ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 sehingga perlu dimasukkan kembali dalam perubahan APBD.
Sukirman juga menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebelum perubahan APBD ditetapkan, dengan tetap memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
Menurutnya, berbagai perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan efektif serta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"Seiring dengan dinamika yang terjadi baik realisasi anggaran yang tercermin pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tahapan perubahan APBD telah diawali dengan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 yang telah difasilitasi oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dokumen tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) Tahun 2026 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2026. Selanjutnya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
