Permudah Akses Layanan Publik, Pemkab Akan Buka Mall Pelayanan Publik

Keterangan Gambar : Foto bersama Bupati Fadia Arafiq bersama Peserta Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko


Permudah Akses Layanan Publik, Pemkab Akan Buka Mall Pelayanan Publik

KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan membuka Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah akses layanan publik satu pintu bagi warga masyarakat di Kabupaten Pekalongan. Hal ini disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE, MM. pada Pembukaan Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Risiko yang digelar Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan di Hotel Grand Dian Kecamatan Wiradesa , Selasa (7/6).

“Insya Allah ditahun ini pemkab sudah mulai menganggarkan untuk membuka mall pelayanan publik,” tutur bupati. Bupati menjelaskan lebih lanjut bahwa rencananya MPP ini akan mulai berfungsi di tahun 2022 ini. Nantinya masyarakat dapat melakukan pengajuan perijinan serta mengakses pelayanan publik lainya seperti pelayanan perpanjangan SIM, perpanjangan STNK, pembuatan paspor, pembuatan KTP dan juga akte anak dan pelayanan publik lainya.

Pembangunan MPP di Kabupaten Pekalongan harapannya dapat memberikan kemudahan dan percepatan layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan, “Semua masyarakat mendapatkan kemudahan dan tidak ada lagi dipersulit atau diperlama,” ujar bupati.

Pada kegiatan tersebut bupati juga mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan berbasis online yang telah disediakan untuk mengajukan perijinan, “Sekarang kita sudah memiliki aplikasi yang online. Sehingga masyarakat siapapun bisa melakukan perijinan dengan cara online,” tutur bupati.

Akan tetapi jika masyarakat mengalami kendala atau membutuhkan bantuan, bupati menyarankan agar masyarakat dapat langsung ke dinas terkait untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang dibutuhkan.

Bupati juga menyampaikan pentingnya perijinan yang mengikuti aturan bagi kelangsungan bisnis para pengusaha, “Jika perijinan kita lakukan dengan baik, aturan kita lakukan dengan baik Insya Allah semua kenyamanan dan keamanan di usaha kita bisa terjaga,” kata bupati.

Selain itu, pada kegiatan tersebut bupati juga meminta kepada para pengusaha besar untuk dapat merangkul pelaku usaha kecil di Kabupaten Pekalongan, “Bapak/Ibu para pengusaha agar dapat menjangkau pengusaha-pengusaha kecil karena pada saat Pandemi Covid-19 kemarin para pengusaha kecil ini masih bisa bertahan,” ucap bupati.

Menurut Bupati, para pengusaha kecil di Kabupaten Pekalongan banyak yang terkendala pengemasan produk. Padahal pengemasan produk yang menarik akan meningkatkan nilai jual produk tersebut sehingga bupati berharap para pengusaha dan OPD terkait dapat membantu memberikan edukasi kepada para pengusaha kecil terkait pengemasan yang lebih menarik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pekalongan Edy Herijanto, S.Sos., MAP dalam laporannya memaparkan kegiatan diikuti sebanyak 170 peserta, “Peserta adalah para Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang telah berijin diperiode Agustus-Desember 2021 di wilayah Kabupaten Pekalongan sejumlah 90 peserta tanggal 7 Juni 2022 dan 80 peserta tanggal 8 Juni 2022,” terang Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman perijinan bagi para pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan, “Kegiatan diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha terkait informasi perijinan elektronik terpadu secara mandiri berbasis risiko OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan pelaporan progres Investasi secara berkala melalui LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) online”, tandas Edy. *Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan