Bupati Minta Kepala Desa Taat Aturan

Keterangan Gambar : Bupati Fadia Arafiq Memberikan Sambutan Pada Acara Pembekalan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 dan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021–2022


Bupati Minta Kepala Desa Taat Aturan

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq meminta para kepala desa (kades) dapat mentaati aturan-aturan yang berlaku selama menjabat. Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada kegiatan Pembekalan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2022 dan Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021–2022 yang bertempat di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan (31/5).

“Yang harus kita lakukan adalah mentaati aturan, sesuai dengan aturan dan berbuat yang terbaik untuk desa yang dipimpin,” tutur bupati. Oleh karenanya bupati berharap agar para kades dapat memanfaatkan kegiatan pembekalan yang berlangsung untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait aturan-aturan, “Manfaatkan acara pembekalan ini dengan baik. Ilmunya harus benar-benar masuk,” ujar bupati.

Bupati juga mengharapkan peran serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kapolres, dan Kejaksaaan Negeri untuk dapat bersama-sama membantu dan membimbing para kades untuk lebih memahami aturan yang berlaku dan tanggung jawab yang diemban.

Selain itu, bupati berpesan agar kades dapat menggunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya untuk membangun dan mengembangkan usaha masyarakat di desanya, “Dana desa selain untuk pembangunan saya harapkan dapat digunakan untuk menciptakan program-program tepat guna dan tepat sasaran yang bisa menciptakan usaha-usaha baru di desa-desa,” ujar bupati.

Pada kesempatan tersebut bupati juga berpesan agar para kades dapat tertib dalam penyusunan RPJMDesa yang dikerjakan paling lambat 3 bulan setelah dilantik sebagai dokumen wajib dan acuan Pemerintahan Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Drs. Sugino, M.Si. melaporkan, kegiatan pembekalan tersebut diikuti sebanyak sebanyak 36 orang Kepala Desa yang terdiri atas 32 orang Kepala Desa dari Pilkades Serentak Tahun 2022 dan 4 orang Kepala Desa Antar Waktu Tahun 2021–2022. Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung antara tanggal 31 Mei – 5 Juni 2022. Pembukaan kegiatan dilaksanakan tanggal 31 Mei 2022 di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan berlanjut pembekalan peserta tanggal 2 – 5 Juni 2022 di Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Yogyakarta.*Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan