
Keterangan Gambar : Plt Bupati dan DPRD Mengesahkan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya
Raperda Cagar Budaya Resmi Disahkan, Pemkab Pekalongan dan DPRD Perkuat Perlindungan Warisan Sejarah
KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/05/2026).
Baca Selengkapnya : Kabupaten Pekalongan Raih Penghargaan Pertumbuhan PMDN Tertinggi di Jawa Tengah Tahun 2025
Persetujuan tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat gabungan Komisi B dan C DPRD Kabupaten Pekalongan yang menyatakan sepakat tentang Raperda dimaksud. Dilanjutkan dengan penandatanganan bersama untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi peraturan daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Bupati Pekalongan Sukirman dan para Wakil Ketua DPRD yakni Sumar Rosul, Ruben Prabu Faza dan Ridhowi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman, dalam pernyataannya usai paripurna menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus memperkuat upaya pelestarian warisan sejarah daerah melalui penetapan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Menurut Sukirman, keberadaan Raperda ini menjadi langkah penting untuk melindungi berbagai benda maupun situs cagar budaya yang telah ada maupun yang baru ditemukan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengelolaan cagar budaya dapat dilakukan secara lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal. “Poin pentingnya adalah kita melindungi cagar budaya yang sudah ada, termasuk yang baru saja ditemukan. Nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelestarian cagar budaya tidak hanya bertujuan menjaga nilai sejarah, tetapi juga diharapkan mampu menjadi daya tarik wisata yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. `“Kalau dikelola dengan baik tentu bisa menjadi daya tarik wisata, sehingga multiplier effect-nya luas untuk masyarakat,” katanya.
Terkait informasi adanya benda cagar budaya yang hilang maupun berpindah tangan, Sukirman menegaskan pemerintah daerah akan membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran di lapangan. Tim tersebut nantinya akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh aset cagar budaya milik daerah. “Makanya munculnya Perda ini untuk melindungi ke sana. Nanti akan dibentuk tim khusus yang akan menelusuri temuan-temuan di lapangan, termasuk yang terindikasi hilang,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait hilangnya benda cagar budaya, maka pemerintah daerah tidak segan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Kalau memang ada pelanggaran tentu akan diproses secara hukum. Yang penting barangnya bisa kembali,” tegas Sukirman.
Tim khusus tersebut, lanjutnya, akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai leading sector, tim ahli cagar budaya, hingga akademisi dari perguruan tinggi.
Sementara itu, terkait belum adanya museum daerah sebagai tempat penyimpanan benda cagar budaya, Sukirman menyebut hal tersebut masih menjadi rencana jangka panjang pemerintah daerah. Untuk sementara, benda-benda bersejarah yang ditemukan masih disimpan di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Seperti yang ditemukan di Doro kemarin, batu yang punya nada seperti gamelan itu sementara disimpan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ke depan tentu akan kita pikirkan tempat penyimpanan yang lebih representatif,” katanya.
Ia juga mengakui hingga kini data inventaris cagar budaya di Kabupaten Pekalongan masih minim dan perlu diperbaharui secara menyeluruh. “Yang tidak kalah penting adalah data harus kita update ulang,” pungkasnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
Baca Selengkapnya : Ngopi Bareng Bakul Jajan, Plt. Bupati Sukirman Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal
