Wabup Sukirman Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda Pendidikan dan Cagar Budaya

Keterangan Gambar : Wabup Sukirman Bersama Jajaran DPRD Kabupaten Pekalongan


Wabup Sukirman Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda Pendidikan dan Cagar Budaya

KAJEN – Bupati Pekalongan yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Sukirman menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan atas Pendapat Bupati Pekalongan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (07/01/2026). 

Baca Juga : Wabup Sukirman Apresiasi Sinergi dan Penguatan Generasi NU dalam Pembangunan

Dua Raperda inisiatif DPRD yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Cagar Budaya.

Jawaban DPRD Kabupaten Pekalongan atas pendapat Bupati disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza. Dimana, dalam penyampaian jawabannya, DPRD menyatakan sependapat dengan pendapat Bupati bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Ruben menjelaskan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal. Oleh karena itu, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar dinilai sebagai kebutuhan yang mendesak dan strategis. 

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi dan pengawasan, guna mewujudkan ekosistem pendidikan yang kondusif dan berkualitas di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ruben menegaskan bahwa dalam pembahasan lanjutan, Raperda tersebut harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait norma, kaidah, dan batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini penting agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Cagar Budaya, Wakil Ketua DPRD menekankan pentingnya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya Kabupaten Pekalongan sebagai warisan bagi generasi mendatang. DPRD meyakini bahwa Pemerintah Daerah memahami urgensi perlindungan terhadap benda, bangunan, maupun situs cagar budaya yang ada.

“Cagar budaya merupakan jati diri daerah yang harus diwariskan dalam kondisi terjaga. Untuk itu, kami berharap Pemerintah Daerah benar-benar berkomitmen, terutama dalam alokasi anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan yang berkelanjutan,” kata Ruben.

Keberadaan Raperda tentang Cagar Budaya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga warisan budaya daerah sebagai identitas dan kekayaan lokal yang bernilai historis. DPRD juga berharap penyusunan Raperda ini dilakukan secara komprehensif, aplikatif, serta melibatkan peran aktif masyarakat agar upaya pelestarian cagar budaya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan

Baca Juga : Wabup Sukirman: Malam Tahun Baru 2026 di Kabupaten Pekalongan Berjalan Kondusif