Terima Sertifikat Aset Daerah Dari BPN, Bupati Fadia Dorong Bpn Segera Sesuaikan Zonasi Tata Ruang A

Keterangan Gambar : Bupati Pekalongan Menerima Sertifikat Aset Milik Pemkab Pekalongan


Terima Sertifikat Aset Daerah Dari BPN, Bupati Fadia Dorong Bpn Segera Sesuaikan Zonasi Tata Ruang A

KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menerima sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana seluruh aset Pemkab harus disertifikatkan, termasuk tanah PU yang berupa jalan.

Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri kepada Bupati Fadia di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (30/9/2025), disaksikan oleh Wakil Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, serta para kepala OPD terkait.

Pada kesempatan tersebut Bupati Fadia menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada BPN yang telah mendukung upaya penertiban dan sertifikasi aset milik daerah. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum terhadap aset Pemkab Pekalongan. “Terima kasih kepada seluruh jajaran BPN yang telah membantu pemerintah daerah. Dengan sertifikasi ini, aset-aset kita lebih jelas kepemilikannya, sehingga dalam perencanaan pembangunan ke depan juga semakin baik,” tutur Fadia.

Fadia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih erat antara BPN dan Pemkab Pekalongan, khususnya terkait zonasi tata ruang yang dinilainya perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah. Menurutnya, penyesuaian tersebut sangat penting untuk mendorong iklim investasi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. “Banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pekalongan, namun terkendala zonasi yang warnanya belum diperbarui sejak lama, saya berharap dengan dukungan BPN, penyesuaian tata ruang bisa dilakukan sehingga investor tidak lari ke daerah lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting untuk menghindari risiko penguasaan oleh pihak lain. Ia juga mendorong agar Kabupaten Pekalongan segera mengintegrasikan data aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mempermudah pelayanan dan pengendalian. “Jika sudah terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengurus balik nama maupun administrasi lainnya, karena otomatis terhubung dengan NJOP. Kami berharap Kabupaten Pekalongan bisa segera mengikuti langkah daerah lain di Jawa Tengah yang sudah lebih dulu menerapkan integrasi tersebut,” ungkapnya.*Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan

Terima Sertifikat Aset Daerah Dari BPN,
Bupati Fadia Dorong Bpn Segera Sesuaikan Zonasi Tata Ruang Agar Iklim Investasi Di Kabupaten Pekalongan Meningkat

KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menerima sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana seluruh aset Pemkab harus disertifikatkan, termasuk tanah PU yang berupa jalan.

Sertifikat tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri kepada Bupati Fadia di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (30/9/2025), disaksikan oleh Wakil Bupati Pekalongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, serta para kepala OPD terkait.

Pada kesempatan tersebut Bupati Fadia menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada BPN yang telah mendukung upaya penertiban dan sertifikasi aset milik daerah. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepastian hukum terhadap aset Pemkab Pekalongan. “Terima kasih kepada seluruh jajaran BPN yang telah membantu pemerintah daerah. Dengan sertifikasi ini, aset-aset kita lebih jelas kepemilikannya, sehingga dalam perencanaan pembangunan ke depan juga semakin baik,” tutur Fadia.

Fadia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih erat antara BPN dan Pemkab Pekalongan, khususnya terkait zonasi tata ruang yang dinilainya perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah. Menurutnya, penyesuaian tersebut sangat penting untuk mendorong iklim investasi dan membuka peluang kerja bagi masyarakat. “Banyak perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Pekalongan, namun terkendala zonasi yang warnanya belum diperbarui sejak lama, saya berharap dengan dukungan BPN, penyesuaian tata ruang bisa dilakukan sehingga investor tidak lari ke daerah lain,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah sangat penting untuk menghindari risiko penguasaan oleh pihak lain. Ia juga mendorong agar Kabupaten Pekalongan segera mengintegrasikan data aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga mempermudah pelayanan dan pengendalian. “Jika sudah terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah mengurus balik nama maupun administrasi lainnya, karena otomatis terhubung dengan NJOP. Kami berharap Kabupaten Pekalongan bisa segera mengikuti langkah daerah lain di Jawa Tengah yang sudah lebih dulu menerapkan integrasi tersebut,” ungkapnya.*Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan