
Keterangan Gambar : Wabup Sukirman Bersama PPPK Formasi Tahun 2024 Tahap II Kabupaten Pekalongan
13 PPPK Tahap II Terima SK, Wabup Sukirman Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme ASN
KAJEN – Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Sukirman, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Kabupaten Pekalongan Formasi Tahun 2024 di Aula BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Selasa (30/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 13 PPPK menerima SK pengangkatan secara langsung dari Wabup Sukirman.
Baca Juga : Wabup Sukirman Hadiri Rakor FLPP, Dorong Percepatan Rumah Bersubsidi
Membacakan amanat Bupati Pekalongan, Wabup Sukirman menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK ini merupakan tahap akhir proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK. “Dengan telah diangkatnya saudara sebagai PPPK, maka ini merupakan langkah awal pengabdian kepada masyarakat, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Dalam amanatnya, ia berpesan agar para PPPK senantiasa menjunjung tinggi loyalitas, tegak lurus kepada Bupati selaku Kepala Pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, diharapkan mereka terus meningkatkan kapasitas, kinerja, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi PPPK yang bertugas di bidang pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Wabup juga menekankan pentingnya sikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menghadirkan ide dan gagasan baru demi terciptanya inovasi di Kabupaten Pekalongan, “Laksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan masing-masing dengan penuh tanggung jawab, serta terus bekali diri dengan keterampilan dan ilmu pengetahuan agar karier dan kontribusi kepada masyarakat semakin optimal,” pesannya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebanyak 447 formasi, terdiri dari 50 formasi CPNS dan 397 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, 374 formasi PPPK terpenuhi, sementara 24 formasi masih kosong. Pada seleksi tahap kedua, 13 formasi berhasil terisi, sedangkan 11 formasi tetap tidak terpenuhi, terutama pada bidang tenaga kesehatan dan teknis, “Alhamdulillah, dari 13 formasi yang terisi, seluruhnya hari ini telah memperoleh nomor induk PPPK. Pengangkatan mereka berlaku mulai 1 Oktober 2025, dan nanti pelaksanaan tugas atau SPMT pada tanggal 1 Oktober 2025,” terang Suprayitno.
Sementara itu, Pranata Komputer Terampil pada Dinas Kelautan Kabupaten Pekalongan sekaligus salah satu PPPK yang baru menerima SK, Yalim Maskur, mengungkapkan rasa syukurnya telah resmi menerima SK pengangkatan, “Saya sudah lebih dari tiga tahun bertugas di Kabupaten Pekalongan. Alhamdulillah, akhirnya hari ini bisa menerima SK PPPK. Rasanya sangat senang, terima kasih kepada Ibu Bupati dan jajaran,” ucapnya.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap para PPPK dapat segera menjalankan amanah dengan penuh dedikasi serta menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya masyarakat Pekalongan yang maju, adil, dan sejahtera. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
Baca Juga : Kabupaten Pekalongan Raih Prestasi 10 Besar IDEA Jateng 2025 Lewat Inovasi Eks Banner RSUD Kajen