Keterangan Gambar : Pjs Bupati Pekalongan saat rapat paripurna dengan DPRD tentang 2 Raperda
Pjs Bupati Pekalongan Sampaikan Pendapat atas Dua Raperda Inisiatif DPRD
KAJEN – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan pandangan Pemerintah Daerah atas dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Rabu (6/11/2024).
Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza. Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, serta para anggota dewan.
Dalam sambutannya, Widi Hartanto memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, yang diharapkan dapat mencapai keseimbangan berbagai aspek pemerintahan dan pembangunan daerah. Selain itu, pemberdayaan usaha mikro menjadi upaya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif serta mengembangkan ekonomi daerah.
Widi Hartanto memberikan sejumlah saran untuk penyempurnaan Raperda dalam tahap pembahasan selanjutnya, khususnya mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam Raperda ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan penyelenggaraan reklame, menentukan lokasi dan titik reklame, mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi terkait reklame, menyediakan sarana dan prasarana di bidang reklame, menerbitkan izin, serta memungut pajak atau retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015, namun masih terbatas dalam pengaturannya. “Untuk itu dengan disampaikannya Raperda ini, kami harapkan dalam pembahasan lebih lanjut untuk dilakukan pencermatan secara substantif terkait materi muatan agar apa yang diatur lebih terperinci dan lebih luas sehingga dapat mengakomodir peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Reklame," ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Widi Hartanto menekankan agar strategi dan langkah pengembangan usaha mikro diatur secara lebih rinci, mencakup tanggung jawab teknis seperti pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, dan penguatan kelembagaan.
Menutup sambutannya, Pjs Bupati berharap agar kedua Raperda tersebut dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif dengan Pemerintah Provinsi. “Kami berharap agar Raperda ini dapat disusun sesuai kaidah, norma, dan kewenangan yang berlaku, sehingga bisa menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan," tandasnya.