Pjs Bupati Pekalongan Launching Program Sengkuyung Prototype Untuk Tingkatkan PAD

Keterangan Gambar : Peluncuran Program Sengkuyung ditandai dengan penyerahan formulir


Pjs Bupati Pekalongan Launching Program Sengkuyung Prototype Untuk Tingkatkan PAD

KAJEN - Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, secara resmi meluncurkan Program Sengkuyung dalam acara yang berlangsung di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis (10/10/2024) pagi.  

Baca Juga : Pjs Bupati Pekalongan Buka Rakor Tim Desk Pilkada 2024

Acara ini dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Dirlantas Polda Jawa Tengah, Perwakilan Forkopimda, serta perwakilan dari sejumlah dinas dan instansi seperti Kepala Perwakilan Jasa Raharja Provinsi Jawa Tengah, Kepala OPD terkait, Perwakilan BUMD, camat se-Kabupaten Pekalongan, para kepala desa, lurah, dan perwakilan BUMDes.

Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa Program Sengkuyung adalah inisiatif yang digagas oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam pelaksanaan Program Sengkuyung, Pemkab Pekalongan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), camat, kepala desa, hingga tingkat RT dan RW. Mereka akan menyampaikan formulir pajak secara langsung kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak kendaraan.

Pjs Bupati Widi menekankan dukungan penuh dari Pemkab Pekalongan terhadap program ini, yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah, “Kami, atas nama Pemerintah Kabupaten Pekalongan, mendukung penuh program Sengkuyung ini, karena meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor yang tentu ini bermanfaat untuk masyarakat, untuk pembangunan jalan misalnya, atau untuk pembangunan-pembangunan yang lain,” ujarnya.

Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menjelaskan bahwa selama ini pajak kendaraan bermotor dipungut oleh Pemrov melalui Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat, dengan pembagian hasil 70% untuk Provinsi dan 30% untuk Kabupaten/Kota melalui skema bagi hasil yang disalurkan melalui dana transfer. Namun, mulai tahun 2025 mendatang dengan skema option, akan berubah menjadi 60% untuk Provinsi dan 40% untuk Kabupaten/Kota, sehingga meningkatkan penerimaan PAD bagi daerah. “Setiap hari, hasil pungutan akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah, sehingga tidak perlu menunggu satu bulan. Ini akan mempercepat penggunaan dana untuk pembangunan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa program sengkuyung juga bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak dan memvalidasi data kepemilikan kendaraan, mengingat masih banyak kendaraan yang terdaftar atas nama orang lain. “Sengkuyung ini mengurusinya bukan cuma tunggakan, tapi lebih juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak, kemudian juga validasi data. Data kita memang belum baik-baik banget terkait dengan kepemilikan PKB, banyak juga yang punya kendaraan tapi namanya masih orang lain. Nah ini yang membuat kita kesulitan untuk memberitahu,” tambahnya.

Nadi Santoso berharap dengan adanya program sengkuyung ini kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak semakin meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan daerah. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Pekalongan yang telah memberikan dukungan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Pjs dan jajaran, serta mungkin sampai kepada jajaran desa, dan RT/RW atas kerjasamanya, atas sinergitasnya. Kita berharap kegiatan Sengkuyung bareng-bareng ini nanti bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, Casmidi, menjelaskan bahwa kata kunci dari program ini adalah "option", yang merujuk pada perubahan bagi hasil antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dalam konteks PKB dan BBNKB. 

Casmidi mengatakan bahwa berdasarkan laporan perhitungan APBD Provinsi terdapat piutang PKB BBNKB menunjukkan total sebesar Rp 2,7 triliun, sementara di Kabupaten Pekalongan, tercatat terdapat piutang senilai Rp 57,2 miliar. Ia berharap, dengan program sengkuyung, dalam jangka pendek, dapat meningkatkan penagihan piutang PKB dan BBNKB, khususnya di tahun 2024. “Selanjutnya nanti akan dilanjutkan dalam tahun-tahun berikutnya mulai program option itu perlangsung mulai 2025 dan selanjutnya,” pungkasnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan

Baca Juga : Pemkab Pekalongan Gelar Rakor TKPK, Bahas Penanggulangan Kemiskinan