
Pemkab Pekalongan Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban Pelak
Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar di Ruang Paripurna Kantor DPRD, Selasa (24/06/2025) malam.
Baca Juga : Dukung Lingkungan Bersih, Pemkab Pekalongan Hibahkan 20 Kendaraan Pengangkut Sampah ke Masyarakat
Bupati Pekalongan dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Yulian Akbar menyampaikan jawaban terhadap sejumlah pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , “Kami terus melakukan inovasi dan digitalisasi dalam penerimaan daerah, termasuk melalui sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, kami juga melakukan kajian potensi pendapatan daerah serta gencar melaksanakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta retribusi daerah,” ujar Sekda.
Terkait realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2024, disampaikan bahwa capaian realisasi sebesar 96,64 persen dibanding target awal yang ditetapkan. Sekda mengakui masih ada beberapa pos retribusi yang belum mencapai target, sehingga ke depan Pemkab Pekalongan akan melakukan perhitungan target yang lebih akurat dan sesuai dengan potensi daerah.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan APBD, Sekda mengatakan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi terkait APBD 2024 melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan aduan atau laporan terkait pembangunan daerah melalui aplikasi Laporbup.
Baca Juga : MTQ Pelajar dan Umum Tingkat Kabupaten Pekalongan 2025 Resmi Dibuka di Islamic Center Kedungwuni
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan, dan sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam proses penyusunan APBD 2025.
Sedangkan terkait dengan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), Sekda menegaskan bahwa realisasinya telah dilakukan sesuai dengan alokasi dalam APBD 2024, dengan prinsip efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku, “Semua proses ini kami laksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri Wakil Ketua DPRD, Para Anggota Dewan, Perwakilan Forkopimda, dan sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Pekalongan. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
Baca Juga : Bupati Fadia Serahkan SK Pengangkatan 373 PPPK Formasi 2024