Pemkab Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

Pemkab Beri Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

KAJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menjalankan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di tahun 2022 ini. Bantuan ini disalurkan melalui 2 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi sebagai pemberi bantuan hukum.

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE, MM dalam sambutan pada acara Bincang Santai Bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tentang “Masalah Hukum dan Pelayanan Hukum Gratis” di Boulevard Pendopo Bupati Pekalongan, Selasa (26/4) sore.

Bupati mengatakan, tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan. "Dua OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada masyarakat litigasi /pengadilan dan non litigasi/ diluar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi," tutur bupati.

" Bantuan hukum ini menunjukkan peran pemerintah dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ujar Bupati Fadia.


Jaga Integritas dan Beri Pelayanan Terbaik
Fadia yakin OBH yang terpilih melalui verifikasi tersebut terjamin kredibilitasnya. Oleh karena itu, dia meminta agar OBH dapat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani tuntas.

Bupati dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiasi pihak Kejari Kabupaten Pekalongan sehingga terselenggara acara tersebut. Menurut bupati, masyarakat juga akan menyambut baik kegiatan tersebut.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH, mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan membuka pelayanan hukum gratis di kantor. "Namun juga, dalam rangka zona integrotas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), kami juga membuka secara langsung kepada masyarakat di bidang DaTUN (Perdata Tata Usaha Negara) dan supaya masyarakat mwngetahui apa sih kejaksaan itu," terang Abun.

Lebih lanjut dikatakan, kejaksaan tidak hanya menerima berkas dari kepolisian atau memproses tindak pidana korupsi. "Tetapi kami juga bisa membantu masyarakat dalam pelayanan hukum," imbuh Abun. Pihaknya membuka konsultasi dan siap membantu mulai perkara waris dan tindak pidana lainnya. "Apalagi pemkab juga punya LBH, bisa kita sinergikan," ujar Abun.

Abun juga berharap bisa diselenggarakan forum konsultasi seperti bincang santai sore itu setiap Hari Minggu pagi di.Alun-alun Kajen yang biasanya ramai dikunjungi masyarakat. "Kita siapkan posko seperti ini, untuk menyampaikan apa-apa yang ada di Kabupaten Pekalongan. Mau dari segi hukum atau yang lainnya. Seperti mungkin dari kepolisian bisa terkait penyuluhan pencegahan penyalahgunaan narkoba maupun sosialisasi e-tilang," kata Abun.

Bincang Santai dihadiri Kapolres Pekalongan, pihak Kodim 0710 Pekalongan, pihak Pengadilan Agama, Sekda Kabupaten Pekalongan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kepala OPD terkait, LBH NU, Anshor, para jaksa di Kejari Kabupaten Pekalongan, para wartawan dan masyarakat. *) Tim Prokompim Setda Kab. Pekalongan