Fadia Resmi Serahkan SK Kepada 398 PPPK

Keterangan Gambar : Bupati Fadia Menyerahkan SK Kepada Perwakilan PPK


Fadia Resmi Serahkan SK Kepada 398 PPPK

KAJEN – Sebanyak 398 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pekalongan formasi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq kepada Perwakilan PPK dalam acara yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan pada Kamis, (16/05/2024) siang. 

Baca Juga : Fadia Hadiri Pagelaran Wayang Golek dan Sosialisasikan Program UHC

Dalam sambutannya, Bupati Fadia mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru menerima SK dan menyambut mereka sebagai bagian dari keluarga besar Pemerintah Kabupaten Pekalongan, "Saya atas nama Bupati Pekalongan dan juga atas nama pribadi mengucapkan selamat kepada seluruh keluarga besar PPPK Kabupaten Pekalongan. Selamat masuk ke dalam keluarga besar Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selamat bekerja semuanya, semuanya harus bekerja dengan maksimal, semuanya harus benar-benar bisa melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik," ujar Fadia.

Lebih lanjut, Fadia juga menekankan pentingnya loyalitas dan kinerja yang baik selama masa kontrak pertama yang berlangsung selama lima tahun. Dia mengingatkan bahwa kinerja dan sikap para PPPK akan dievaluasi dan menjadi catatan penting untuk masa kerja kontrak berikutnya.

"Saya yakin anak-anak saya semua dari Pemerintahan Kabupaten Pekalongan ini insya Allah baik semua. Jadi kita kerjakan semua tugas kita dengan baik, kerja yang baik, malah kalau perlu lebih giat lagi dan lebih semangat," tambahnya.

Secara khusus, Fadia memberikan pesan kepada tenaga kesehatan dan guru pendidik yang baru menerima SK. Untuk tenaga kesehatan, dia meminta agar program kesehatan gratis cukup menggunakan KTP dapat dijalankan dengan baik dan masyarakat diberi edukasi yang benar. Sedangkan untuk para guru, dia menekankan pentingnya mendidik anak-anak Kabupaten Pekalongan dengan sepenuh hati sebagai masa depan kabupaten Pekalongan.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Suprayitno dalam laporannya mengungkapkan bahwa dalam proses penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemerintah Kabupaten Pekalongan formasi tahun 2023, dari 400 orang yang diajukan, sebanyak 399 orang memenuhi syarat dan terdapat satu orang tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Menpan RB.

“Dari 399 orang yang memenuhi syarat, terdiri dari 120 tenaga guru, 229 tenaga kesehatan, dan 50 tenaga teknis. Mereka akan dihitung sebagai PPPK mulai tanggal 1 Maret 2024, dengan masa kerja mulai 1 Maret 2024 hingga 31 Desember 2028. Pelaksanaan tugas akan dimulai sesuai surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pada tanggal 31 Mei 2024 pada perangkat daerah masing-masing. Namun, dari 399 orang tersebut, satu PPK meninggal dunia pada tanggal 11 Mei yang lalu,” pungkasnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan

Baca Juga : PPK Pilkada 2024 Resmi Dilantik, Fadia Ingatkan Pentingnya Data Pemilih yang Akurat