Bupati Minta Pedagang Lama Pasar Kedungwuni  Cek Namanya dalam Daftar Pedagang

Keterangan Gambar : Bupati Fadia Arafiq dalam kegiatan kunjungan ke Pasar Kedungwuni Kecamatan Kedungwuni


Bupati Minta Pedagang Lama Pasar Kedungwuni Cek Namanya dalam Daftar Pedagang

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE MM meminta para pedagang lama Pasar Kedungwuni untuk mengecek namanya dalam daftar nama pedagang pasar yang berhak mendapatkan kios dan loos di Pasar Kedungwuni. Hal ini disampaikan Bupati Fadia sewaktu kegiatan kunjungan ke Pasar Kedungwuni Kecamatan Kedungwuni, Senin (20/6).

Dalam waktu seminggu ke depan, Bupati Fadia meminta para pedagang lama Pasar Kedungwuni untuk melakukan pengecekan data namanya masuk dalam daftar nama pedagang yang ditempelkan Pemkab, “Saya minta bapak/ibu yang ada di sini untuk mengecek betul. Saya kasih waktu untuk para pedagang lama itu 1 minggu dari hari ini untuk itu dicek namanya,” ujar Fadia.

Fadia juga meminta para pedagang untuk melaporkan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Pekalongan jika menemukan ketidaksesuaian data nama pedagang yang sebenarnya bukan merupakan pedagang di Pasar Kedungwuni, “Betul tidak nama orang itu memang yang jualan disini? Kalau tidak jualan disini, laporkan!,” ujar Fadia tegas.

Berdasarkan laporan tersebut, Fadia mengatakan, selanjutnya pemkab akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim independen untuk melaporkan nama-nama tersebut, “Kami akan membuat tim independen yang langsung dikepalai oleh Bapak Sekda untuk bisa melaporkan nama-nama tersebut,” ucap Fadia.

Dia juga mengatakan pemkab akan melakukan verifikasi untuk mengecek ulang setiap laporan yang dibuat oleh para pedagang. “Setelah itu kami kasih waktu 2 minggu untuk memverifikasi nama-nama ibu/bapak itu betul atau tidak. Kita akan ada pengecekan ulang. Setelah itu kita langsung bertahap melakukan pembagian kios dan loos pasar,” kata Fadia.

Pada kesempatan tersebut Bupati Fadia juga secara tegas meminta kepada para pedagang dalam waktu satu minggu ini untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan penjualan kios dan loos

 Pasar Kedungwuni. “Saya minta tolong dilaporkan kalau ada orang yang jual beli kios laporkan kepada saya. Saya tidak segan-segan melaporkan kepada penegak hukum supaya tidak ada jual beli kios,” tutur Fadia.

Dia juga menuturkan akan melakukan verifikasi bagi para pedagang yang memiliki kios lebih dari satu, “Di sini juga ada orang yang punya kios lebih dari satu itu pun juga akan kita verifikasi. Punya lebih dari satu itu memang betul-betul punya dua atau dua nama susupan. Jika kita temukan nama susupan kita akan panggil pemilik nama dan juga orang-orang di sekitarnya untuk menjadi saksi,” jelas Fadia.

Terakhir, Bupati Fadia mengatakan menginginkan proses relokasi Pedagang Pasar Kedungwuni berjalan lancar. “Saya ingin proses berjalan lancar, tidak ada jual beli dan yang berhak harus mendapatkan, itu saja. Dan yang tidak berhak nanti akan kita arahkan untuk mendaftar sebagai pedagang baru,” tandas Fadia.

Saat ini Disperindag juga membuka layanan pengaduan di Pasar Kedungwuni agar para pedagang bisa saling mengkoreksi nama pemilik loos dan kios. *)WN - Lei Prokompim Kab Pekalongan