Bupati Fadia Hadiri Rakor Program Adipura 2025 di Jakarta

Keterangan Gambar : Bupati Fadia Saat Mengikuti Rakor Program Adipura


Bupati Fadia Hadiri Rakor Program Adipura 2025 di Jakarta

KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menghadiri kegiatan Koordinasi Kebijakan Pelaksanaan Program Adipura Tahun 2025 yang digelar di Hotel Fairmont Gelora, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

Baca Juga : Wabup Sukirman Ikuti Rakor Persiapan HUT ke-80 RI

Kegiatan diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan pengendalian lingkungan hidup sebagai bentuk komitmen dalam mengimplementasikan konsep Adipura Tahun 2025 yang memiliki dimensi penilaian yang lebih holistik, serta mengedepankan penilaian yang transparan dan akuntable sehingga diharapkan dapat menjadi pendorong yang kuat dalam perbaikan pengelolaan sampah diseluruh daerah di Indonesia.

Acara dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Hadir pula sejumlah pejabat tinggi lainnya, seperti Wakil Menteri Lingkungan Hidup Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Sekretaris Utama BPLH, serta para deputi dan staf ahli di berbagai bidang lingkungan hidup. Turut hadir pula para gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Menteri LH menyampaikan bahwa program Adipura merupakan upaya bersama yang memiliki lima tujuan utama. Kelima tujuan ini akan menjadi tolok ukur dalam penilaian kota atau kabupaten yang berhak menerima penghargaan Adipura, yang proses penilaiannya berlangsung dari Agustus 2025 hingga akhir tahun.

Ia menegaskan bahwa salah satu prasyarat dasar agar suatu daerah dapat dinilai adalah tidak adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar. Menurutnya, masih banyak kota besar yang membiarkan sampah dibuang sembarangan, bahkan hingga ke trotoar atau median jalan, yang kemudian viral di media sosial. Jika TPS liar masih ditemukan, maka daerah tersebut otomatis tidak dapat masuk dalam penilaian Adipura.

Selain itu, syarat utama lainnya adalah keberadaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang telah memenuhi standar, minimal berupa kontrol landfill atau sanitary landfill. Dua hal tersebut, yaitu tidak adanya TPS liar dan keberadaan TPA yang sesuai standar, menjadi fondasi penilaian. Jika tidak terpenuhi, maka proses penilaian Adipura tidak akan dilakukan.

Dalam paparannya, Menteri LH juga menjelaskan skema penilaian, mulai dari kriteria dasar, pengelolaan kebijakan, sumber daya manusia, hingga proses pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Ia menekankan bahwa pencapaian Adipura bukan sesuatu yang instan. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk benar-benar membangun sistem pengelolaan sampah yang ideal. Penilaian dilakukan secara rutin dan transparan, bahkan setiap minggu, untuk memastikan tidak ada rekayasa data atau “pembersihan dadakan” menjelang verifikasi.

Lebih lanjut, ia memaparkan tingkatan capaian dalam program Adipura. Kota-kota yang hanya mampu memenuhi sebagian syarat akan mendapatkan kriteria predikat sertifikat. Sementara itu, kota yang mampu memenuhi lebih dari 80 hingga 90 persen indikator akan meraih penghargaan Adipura. Adapun penghargaan tertinggi, yakni Adipura Kencana, diberikan kepada kota yang benar-benar ideal dalam pengelolaan lingkungan dan bebas dari praktik-praktik buruk seperti open dumping dan minimnya pengolahan sampah.

Sebagai penutup, Menteri LH menyampaikan harapannya agar seluruh daerah mampu bekerja sama dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan. Ia mendorong seluruh pihak untuk tetap semangat dan tidak menyerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di seluruh wilayah Indonesia. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan

Baca Juga : Wabup Sukirman Hadiri Rakor Percepatan Program MBG Tingkat Jawa Tengah