Bebaskan BPHTB, Pemkab Pekalongan Diapresiasi Menteri ATR/ BPN
KAJEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, memberikan apresiasi positif kepada Pemkab. Pekalongan atas dukungannya pada Program PTSL yaitu dengan membebaskan BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Hal tersebut menurut Hadi sangat membantu warga.
Baca Juga : Bupati Pekalongan Buka TMMD Reguler Ke-116 Desa Wangkelang
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Totok Budi Mulyanto ikut mendampingi Menteri ATR/ BPN menyerahkan secara langsung ( door to door ) sertifikat tanah kepada 9 warga Desa Kemplong, Kecamatan Wiradesa, pada Rabu (10/5/2023). Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian dalam kunjungan kerja Menteri ATR / BPN di wilayah Jateng dan DIY.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pekalongan melalui Sekda Akbar menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pekalongan mendukung program PTSL pemerintah pusat.
Dukungan tersebut berupa pembebasan BPHTB untuk hak atas tanah dan bangunan pada program PTSL. Selain itu, bentuk dukungan lainnya yakni dengan menerbitkan perbup yang memberikan kepastian terkait biaya untuk program PTSL sebesar Rp. 150.000 dengan mengacu Kepada SKB 3 Menteri.
“Pemerintah secara prinsip terus bekerjasama dengan Kantor BPN Kabupaten Pekalongan mensosialisasikan program PTSL ini hingga sampai ke desa dan juga dalam konteks untuk memberikan kepastian hukum secara administrasi,” jelas Sekda.
Baca Juga : Bupati Fadia Arafiq Buka Bintek Program Desa Anti Korupsi
“Pemerintah juga bekerjasama dengan BPN melakukan identifikasi bersama. Harapannya tentu saja melalui program PTSL ini akan selesai sampai tahun 2025, serta sertifikasi tanah yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan dapat terealisasi sesuai dengan target dari Pemerintah Pusat,” lanjutnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertifikat, dalam pernyataanya menghimbau tanah wakaf dan tanah kas desa yang belum bersertifikat agar segera diproses pengurusan pembuatan sertifikatnya, supaya tidak disalahgunakan atau hilang.
“ Saya masuk ke desa- desa adalah untuk menertibkan bertanya permasalahan yang ada apakah ada yang dimintai tarif lebih besar atau tarif lain, selain SKB 3 menteri, kalaupun ada, biasanya oknum dari desa bukan bukan dari PTSL dan ini saya minta harus segera ditindak, jangan sampai masalah ini berlarut,” pungkasnya. *Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan