
Keterangan Gambar : Plt Bupati Pekalongan Mengikuti Entry Meeting Penilaian Pelayanan Publik
Ikuti Entry Meeting Opini Ombudsman RI, Plt. Bupati Pekalongan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayana
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026). Kegiatan yang diikuti kepala daerah se-Jawa Tengah tersebut menjadi awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik tahun 2026 dengan tema "Membangun Kepercayaan Masyarakat Melalui Pelayanan Publik yang Berdampak".
Baca Juga : Pintu Perlintasan Kereta Tengengwetan JPL 126 Resmi Dibuka, Plt. Bupati Pekalongan Pesan Masyarakat
Usai mengikuti kegiatan, Plt. Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan bahwa entry meeting tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kami mengikuti rapat koordinasi entry meeting Ombudsman Republik Indonesia bersama seluruh Bupati/Walikota se Jawa Tengah. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan publik, akuntabilitas publik, hingga mitigasi terhadap maladministrasi. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat," ujar Sukirman.
Ia menambahkan, berbagai materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut semakin mempertegas posisi aparatur sipil negara (ASN), birokrasi, maupun kepala daerah sebagai pelayan masyarakat.
"Tadi Pak Sekda juga banyak menyampaikan mengenai posisi ASN, posisi birokrasi, dan kepala daerah. Tugas pokok dan fungsi yang paling utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dr. Rahmadi Indra T., S.H., menegaskan bahwa penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk mencari kekurangan instansi penyelenggara pelayanan publik.
"Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan semata-mata untuk menilai kekurangan instansi penyelenggara. Lebih dari itu, penilaian ini merupakan upaya bersama untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat benar-benar menerima pelayanan yang berkualitas," ujarnya.
Rahmadi juga menyoroti pentingnya budaya literasi masyarakat sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya maladministrasi. "Saya selalu menyampaikan pentingnya meningkatkan budaya literasi. Saya yakin ketika literasi masyarakat semakin baik, maka akan membantu mencegah terjadinya maladministrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita jalankan," katanya.
Ia berharap seluruh instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif serta menjadikannya sebagai momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, khususnya pada layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
"Ombudsman RI siap mendampingi dan mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk membangun tata kelola yang semakin baik, responsif, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H., meminta seluruh kepala daerah memberikan perhatian khusus kepada organisasi perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian tahun ini, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Rumah Sakit Daerah, serta satuan pendidikan.
“Lokus-lokus itulah yang akan dinilai sebagai prototype, modeling dari wajah pelayanan publik. Nanti berkenan Bapak/Ibu Walikota, Bapak/Ibu Bupati, Wakil Bupati, betul-betul memperkuat. Jadi baik buruknya pelayanan publik itu sangat dipengaruhi oleh bagaimana dinas-dinas tersebut menyelenggarakan pelayanan publiknya,” tegasnya.
Selain penilaian administrasi, Ombudsman juga akan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses penilaian dengan bobot sebesar 20 persen melalui survei kepuasan masyarakat menggunakan barcode yang disebarkan di berbagai titik pelayanan publik.
"Besok penilaian akan membuka ruang kepada masyarakat untuk menilai secara langsung. Ada bobot 20 persen yang menilai bukan Ombudsman, tetapi masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh kepala daerah benar-benar menjaga pelayanan prima agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," jelas perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, S.E., M.M., yang mewakili Gubernur Jawa Tengah, mengingatkan seluruh ASN agar senantiasa menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
"ASN harus menyadari posisi kita adalah sebagai abdi masyarakat. Kita harus memosisikan diri sesuai maqom kita, yakni sebagai pelayan masyarakat. Artinya, derajat kita adalah sebagai pelayan sehingga harus mampu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Sumarno.
Ia menambahkan, keberadaan Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan menjadi mitra yang membantu pemerintah memperbaiki kualitas pelayanan publik melalui mekanisme evaluasi yang objektif.
"Konsep penilaian dari Ombudsman adalah membantu kita semua. Penilaian ini memberikan ukuran apakah pelayanan yang kita lakukan sudah memenuhi standar yang semestinya. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana pelayanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," katanya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
