Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Gandeng Desa Wisata

Keterangan Gambar : Pjs Bupati Pekalongan Saat Menghadiri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal


Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Pekalongan Gandeng Desa Wisata

KAJEN – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal Tahap III” di Objek Wisata Linggoasri, Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen, pada Kamis (24/10/2024).

Acara ini diikuti oleh peserta dari unsur desa wisata (Deswita) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dengan menghadirkan narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, serta Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C-Tegal, Agung Setiawan. Turut hadir, Pjs Bupati Pekalongan Widi Hartanto, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD terkait, serta Forkopimcam.

Sosisalisasi "Gempur Rokok Ilegal" bertujuan untuk menginformasikan dan mengedukasi masyarakat tentang dampak peredaran rokok ilegal. Acara ini selaras dengan program Bea Cukai dalam operasi gempur tahun 2024, yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui kampanye sosialisasi yang lebih masif. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam pembelian atau peredaran rokok ilegal.

Selain sosialisasi, acara juga dimeriahkan dengan hiburan seni dan budaya lokal Kabupaten Pekalongan serta pameran produk lokal yang menambah daya tarik pengunjung.

Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan harapannya agar melalui acara ini, semua komponen masyarakat, termasuk para pelaku wisata, turut berpartisipasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. "Diharapkan partisipasi dari pelaku pariwisata semakin besar. Mereka bisa melaporkan dan menginformasikan kepada satgas gempur rokok ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti. Tanpa partisipasi masyarakat, kami akan kesulitan mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal yang mungkin sudah beredar di beberapa tempat," ujarnya.

Lebih lanjut, Pjs Bupati Widi menekankan bahwa acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga untuk mendorong pelaku wisata dan sebagai ajang mempromosikan Linggoasri sebagai destinasi wisata di Kabupaten Pekalongan. "Kami menggabungkan dua kegiatan yang memberikan manfaat besar yaitu satu promosi wisata dan kedua pengurangan peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Kepala Dinporapar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, menjelaskan bahwa sosialiasi Gempur Rokok illegal tahap ketiga menargetkan objek-objek wisata di Kabupaten Pekalongan khususnya objek wisata yang dikelola oleh desa. "Harapan kami adalah para pengelola wisata di desa ini memahami apa itu rokok ilegal dan mengapa pemerintah gencar melakukan kampanye ini. Bea Cukai akan memberikan materi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta tindakan yang harus diambil jika ditemukan," jelas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa acara ini juga menjadi momen penting untuk mengumpulkan semua desa wisata di Kabupaten Pekalongan. "Kami tidak hanya membahas rokok ilegal, tetapi juga bagaimana Deswita bisa bertahan dan berkembang di Kabupaten Pekalongan," ujarnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan