Keterangan Gambar : Bupati Pekalongan Menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS
Bupati Fadia Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025
KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 serta APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (7/8/2024).
Baca Juga : Pemkab Pekalongan Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2024
Selain, penandatanganan Nota Kesepakatan, Paripurna siang itu juga disertai dengan persetujuan bersama atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini menjadi acuan penting dalam perencanaan operasional anggaran yang memuat arah dan kebijakan pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) memuat komponen- komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang kewenangan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berkenaan. Komponen dan kinerja pelayanan yang diharapkan tersebut disusun disamping berdasarkan aspirasi masyarakat juga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Bupati memaparkan struktur Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pekalongan Tahun 2024, mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar 2,92% dari APBD Penetapan TA 2024, peningkatan belanja daerah sebesar 5,59%, serta penerimaan pembiayaan yang naik sebesar Rp65,347 miliar dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pekalongan juga menyampaikan harapan atas empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Diharapkan dengan ditetapkannya keempat Raperda ini menjadi Perda, dapat mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan tentram, mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta mengoptimalkan potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
Baca Juga : Bupati Fadia Apresiasi Kesuksesan Pordes Deswita Cup Kecamatan Paninggaran 2024