Pendapatan Daerah 2023 Direncanakan Rp. 2,180 T
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE, MM dalam sambutan pada Rapat Paripurna DPRD, Jum’at (23/9) pagi menyampaikan, Struktur RAPBD TA 2023 meliputi antara lain pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2.180.767.204.466. Pendapatan daerah meliputi PAD berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 414.856.567.466.
Selain itu, juga Pendapatan Transfer baik dari pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa maupun dana transfer propinsi berupa Dana Bagi Hasil Propinsi sebesar Rp 1.760.810.637.000,0dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah dari pemerintah sebesar Rp5.100.000.000,00.
Semantara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.181.767.204.466,-
”Belanja daerah ini terklasifikasi dalam belanja pegawai, belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” tutur bupati.
Dikatakan, dengan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.180.767.204.466, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.181.767.204.466, maka terdapat defisit secara struktur sebesar Rp 1.000.000.000.
Lebih lanjut dijelaskan, Pembiayaan Daerah yang berupa Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 30.000.000.000 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 29.000.000.000. yang dialokasikan untuk Pembentukan Dana Cadangan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 sebesar Rp 20.000.000.000 dan penyertaan modal sebesar Rp 9.000.000.000.
”Dengan demikian maka Pembiayaan Netto sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah -red). Pembiayaan Netto ini untuk menutup defisit anggaran secara struktur yaitu selisih kurang antara pendapatan daerah dengan belanja daerah yang direncanakan.*) Tim Prokompim Kab. Pekalongan