Mindset Kades Penguasa Dana Desa Harus Diubah
KAJEN - Dana Desa wajib dianggarkan dan dilaksanakan untuk Program Perlindungan Sosial berupa BLT Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. Hal ini seperti yang disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq SE.,MM saat memberikan sambutan arahan pada Sosialisasi Penyaluran Dana Desa di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Rabu (09/03/2022).
Dalam kesempatan tersebut Bupati berpesan agar kepala desa bisa menjaga nama baik. “Kita adalah orang tua, kita adalah tokoh panutan. Lambang yang kita pakai, meraihnya berdarah-darah, perjuangannya luar biasa. Oleh karena itu, jangan sudah kita sudah pakai lambang, kita sudah menang, kita sudah dikasih amanah sama Allah, kita rusak sendiri,” tutur bupati.
Bupati juga berharap para kades dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. “Kita adalah tokoh, kita adalah panutan. Oleh karena itu, jaga tingkah laku dan nama baik di desa nya masing-masing,” ucap Fadia.
Lebih lanjut Bupati juga meminta kepala desa agar bisa benar-benar belajar dan jangan sampai menyalahi aturan. “Mana yang bisa dilakukan, masa yang boleh. Ada dinas yang bisa membantu supaya desa bisa melaksanakan kegiatan sesuai aturan. Tangan kita terbuka lebar untuk membantu desa agar pembangunannya berjalan dengan baik,” tutur Bupati.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Adhi Candra saat memberikan materi dalam Sosialisasi Penyaluran Dana Desa di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Rabu (09/03/2022) mengatakan bahwa masih banyak kepala desa yang menganggap dana desa dan alokasi dana desa (ADD) adalah kekuasaan kepala desa. Padahal hal tersebut menurutnya kurang tepat.
“Dana desa bukan kekuasaan kepala desa. Memang dikelola oleh kepada desa dan BPD melalui musyawarah desa atau musyawarah kecamatan.Tolong dirubah mindset tersebut ya Bapak Ibu,” tutur Adhi Candra. Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa memang kepala desa adalah pengguna anggaran dalam pengelolaan dana desa, namun, harus digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Adhi juga mengingatkan juga agar kades tidak memegang uang. “Serahkan saja kepada bendahara bersama PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Biar saja di rekening itu, kalau ada kegiatan, cairkan, langsung buat SPJ. Karena kalau bapak/ibu bikin kegiatan, SPJ nya lama, kami bisa masuk, LSM bisa masuk,” ujarnya.
Dalam paparannya Adhi juga meminta agar dalam setiap mengelola dana desa, kepala desa mengundang BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tokoh masyarakat, tokoh agama untuk musyawarah. “Jika sudah sepakat, minta petunjuk dari kecamatan.
Adhi juga berpesan agar pencairan dana desa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dan yang terpenting, kegiatan sesuai prioritas,” ucapnya.
Plt Kepala PMD Kabupaten Pekalongan, Toharno dalam laporannya menyebutkan, Dana desa di Kabupaten Pekalongan meningkat dari Rp. 263.397.106.000 tahun 2021 meningkat menjadi Rp. 263.868.873.000.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 150 orang yang terdiri dari camat, tenaga ahli, perwakilan kades se-Kabupaten Pekalongan, dan pendamping desa. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dengan materi ‘Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. (Red) *Tim Prokompim Setda Kab.Pekalongan