Kabupaten Pekalongan Sahkan Perda Untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

Kabupaten Pekalongan Sahkan Perda Untuk Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan

KAJEN - Pada hari Jum’at (06/10/2023), Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi saksi persetujuan bersama Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah. Dalam agenda paripurna pagi itu juga sekaligus Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga : Trabas Kamtibmas, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Polres Pekalongan

Penandatanganan Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalaya dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj. Hindun, MH., serta jajaran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, SIP., MAP.,, Catur Andriansah, S.Pd dan H. Mirza Kholik. Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, SE., MM., juga turut menandatangani Raperda ini, disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Para Asisten, Staff Ahli, Para Kepala Dinas, serta tamu undangan lainnya.

Bupati Fadia dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiasi Raperda tersebut. Pasalnya, bisnis dan perdagangan di Kabupaten Pekalongan telah mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis, dan kompleks. Faktor-faktor seperti ilmu pengetahuan, teknologi informasi, perkembangan sistem pembayaran, perubahan perilaku masyarakat, peningkatan aktivitas perdagangan, dan kerjasama perdagangan semakin mempercepat perubahan dan memperluas jangkauan pengaturannya.

Selanjutnya, Fadia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah merubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan juga telah diundangkan.
Oleh karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional Dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasar Tradisional Dan Toko Modern perlu dicabut dan disesuaikan.

Baca Juga : Bupati Pekalongan Meresmikan Empat Pabrik Pakan Ternak dan Menyalurkan Bantuan Alat Mesin Pertanian

“Diharapkan dengan ditetapkannya Raperda tentang Pengembangan, Penataan, Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan menjadi Perda, maka dapat melindungi dan meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan lapangan berusaha serta mempercepat investasi di Kabupaten Pekalongan,” ujar Fadia.

Menutup sambutannya, Fadia memberikan arahan kepada Sekretaris Daerah dan seluruh Perangkat Daerah terkait, untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sesuai dengan Raperda yang telah ditetapkan, menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ikut mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah. *Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan

Baca Juga : Bupati Salurkan BLT DBHCHT Kepada Ratusan Buruh Tani Tembakau di Petungkriyono