
Keterangan Gambar : Plt Bupati Sukirman Sampaikan Jawaban Tentang Raperda APBD 2025
Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD, Plt. Bupati Sukirman Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan Sukirman menyampaikan jawaban Bupati Pekalongan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (1/7/2026) pagi.
Baca Juga : HUT Bhayangkara Ke-80, Plt. Bupati Sukirman Berharap Polri Semakin Presisi Layani Masyarakat
Dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Sukirman menjawab berbagai pandangan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi, mulai dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, hingga besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Sukirman menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan," ujarnya.
Selain itu, Pemkab Pekalongan juga terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai inovasi, termasuk memperluas digitalisasi penerimaan daerah melalui pembayaran non tunai seperti E-Retribusi melalui Billing Center.
“Sehingga tidak terjadi kebocoran pendapatan, juga dilakukan sosialisasi dalam rangka mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta retribusi daerah,” katanya.
Di bidang infrastruktur, Sukirman memastikan pembangunan akan dilakukan secara merata tanpa membedakan wilayah atas, tengah maupun pesisir. Sementara infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat akan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Sementara itu, mengenai besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025, ia menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan SILPA yang bersifat terikat, “Kami jelaskan bahwa SILPA terlihat cukup besar karena adanya SILPA terikat diantaranya tambahan DAU untuk TPG THR, TPG 13 guru dan sisa DAK yang sudah masuk Kas Daerah serta SiLPA di BLUD dan BOSP yang harus dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi secara terpisah. Sukirman menyampaikan kepada Fraksi Persatuan Pembangunan bahwa pemerintah akan melakukan pembenahan dalam pengelolaan pendapatan daerah agar deviasi antara target dan realisasi dapat ditekan.
“Adanya deviasi antara target dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja, kedepan kami akan melakukan optimalisasi penerimaan daerah yang lebih realistis sesuai potensi yang ada dengan melakukan pembenahan, updating data potensi dan perluasan digitalisasi penerimaan daerah sehingga harapannya belanja daerah juga bisa dilaksanakan lebih berkualitas serta dapat tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam upaya menekan angka pengangguran, Pemkab Pekalongan akan terus meningkatkan pelatihan kerja, menggelar job fair, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui kemudahan pelayanan perizinan, jaminan keamanan dan kenyamanan bagi investor, serta pemberian insentif kepada perusahaan sesuai ketentuan.
Sementara untuk percepatan penurunan kemiskinan, pemerintah menerapkan tiga strategi utama, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mengentaskan kantong-kantong kemiskinan.
“Strategi ini diimplementasikan dalam program kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan dan non APBD. Intervensi program kegiatan tersebut dilakukan oleh beberapa OPD dan stakeholder lainnya (CSR, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, filantropi),” ungkapnya.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Golongan Karya, Sukirman memastikan seluruh kegiatan yang dianggarkan melalui mekanisme mendahului perubahan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sektor kesehatan, Pemkab Pekalongan terus berupaya meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan, khususnya di wilayah pegunungan dan daerah yang jauh dari fasilitas kesehatan.
“Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan menyiagakan Bidan Desa sesuai tempat tugasnya, memperbaiki gedung dan meningkatkan sarpras di Puskesmas Pembantu agar dapat digunakan pelayanan, memaksimalkan mobil Puskesmas keliling sekaligus Cek Kesehatan Gratis (CKG) sampai tingkat desa, memprioritaskan kecukupan SDM di Puskesmas wilayah pegunungan, Puskesmas membuka pelayanan persalinan 24 jam, dan memaksimalkan Integrasi Layanan Primer dengan memanfaatkan Pos Kesehatan Desa (PKD) untuk melayani skrining dan pemeriksaan kesehatan segala umur,” ucapnya.
Sementara di sektor pendidikan, Sukirman menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sistem penerimaan murid baru di Kabupaten Pekalongan telah menggunakan empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
“Untuk istilah jalur zonasi diganti dengan jalur domisili. Dimana jalur Domisili yang sekarang diterapkan mengutamakan kesesuaian wilayah administratif tempat tinggal (tertera di Kartu Keluarga) calon siswa dengan wilayah sekolah tujuan, bukan sekadar jarak tempuh terdekat. Sedangkan jalur zonasi yang diterapkan sebelumnya merupakan sistem seleksi yang didasarkan pada jarak radius terdekat dari rumah calon siswa ke sekolah tujuan,” pungkasnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
Baca Juga : Plt. Bupati Pekalongan Pimpin Upacara Harganas ke-33
