Rakor Pilkades Serentak 2026, Plt Bupati Sukirman Dorong Pelaksanaan Profesional dan Jurdil

Keterangan Gambar : Plt Bupati Pekalongan Memberikan Arahan Terkait Pilkades


Rakor Pilkades Serentak 2026, Plt Bupati Sukirman Dorong Pelaksanaan Profesional dan Jurdil

KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pilkades Serentak Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 oleh Plt. Bupati Pekalongan dan Forkopimda Kabupaten Pekalongan di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Jum'at (14/08/2026) siang.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, SS.,MS. Dihadiri Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, perwakilan Polres Pekalongan Kota, perwakilan Kejari Kabupaten Pekalongan, perwakilan Kodim 0710/Pekalongan.

Selanjutnya, Sekda beserta Kepala Perangkat Daerah terkait, para Camat, para Kapolsek dan para Danramil, serta jajaran terkait yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sukirman menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak, baik dari sisi teknis, logistik, maupun koordinasi di lapangan agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal.

“Saya berharap melalui momentum rapat koordinasi siang hari ini, poin-poin krusial yang wajib kita patuhi bersama atau yang wajib mendapat perhatian dan menjadi pedoman kita dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sukirman.

Ia menyebut, salah satu hal utama yang harus dipastikan adalah penyelesaian kesiapan teknis dan logistik. Seluruh tahapan dan administrasi harus berjalan sesuai jadwal, termasuk pengawasan terhadap sarana dan prasarana logistik agar tidak terjadi keterlambatan maupun kekurangan hingga sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sukirman juga meminta para Camat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap tahapan Pilkades dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.

Menurutnya, sosialisasi juga perlu diberikan kepada 34 kepala desa yang saat ini masih menjabat sebagai petahana atau incumbent. Para kepala desa tersebut perlu dipetakan, termasuk terkait kemungkinan kembali mengikuti kontestasi maupun yang secara ketentuan tidak dapat mencalonkan diri Kembali.

“Yang tentu saja tidak kalah penting adalah para kepala desa ini diminta untuk menciptakan situasi kondusivitas di kampungnya. Terutama berbicara dengan para pihak, para tokoh masyarakat, tokoh-tokoh kritis di lingkungannya masing-masing. Kalau memang masih ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan, baik itu kemudian kebijakan-kebijakan yang barangkali tidak terlalu populer di mata masyarakat, mendapatkan kemudian penilaian kritis dari masyarakat, segera dikomunikasikan,” tegasnya.

Selain menjaga kondusivitas, Sukirman menegaskan pentingnya netralitas, profesionalitas, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta perangkat desa. Menurutnya, seluruh aparatur harus memahami dan menaati aturan sehingga penyelenggaraan Pilkades dapat berlangsung secara profesional dan transparan.

“Saya yakin Bapak/Ibu sekalian sudah sangat memahami aturan ini sesuai dengan konstitusi kita. Sehingga tinggal memiliki kesadaran bersama, memiliki profesionalitas bersama, sehingga seluruh tahapan Pilkades bisa berlangsung secara profesional, transparan, menjunjung tinggi prinsip Luber dan Jurdil,” katanya.

Sukirman juga mengingatkan seluruh pihak untuk bersama-sama mengkampanyekan penolakan terhadap praktik politik uang atau money politics. Edukasi kepada masyarakat, menurutnya, harus terus dilakukan agar proses demokrasi di tingkat desa tidak dikotori praktik transaksional.

Ia mendorong keterlibatan tokoh pemuda di masing-masing desa untuk menjadi bagian dari upaya sosialisasi, termasuk mengampanyekan penolakan politik uang serta menjaga persaudaraan antar kontestan dan warga.

“Kalau diperlukan, kita bikin kegiatan kampanye-kampanye tentang money politics, kemudian persaudaraan bersama antar kontestan, antar warga, dan seterusnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir menyoroti pentingnya peran Camat sebagai fasilitator pelaksanaan Pilkades. Menurutnya, Camat perlu memperkuat koordinasi bersama Kapolsek dan Danramil sehingga tiga unsur Forkopimcam tersebut menjadi kekuatan utama dalam menjaga kelancaran demokrasi di tingkat desa.

Abdul Munir mengingatkan bahwa dinamika Pilkades sering kali lebih kompleks dibandingkan pemilihan di tingkat yang lebih tinggi karena kedekatan hubungan sosial antarwarga di desa.

“Pilkades ini pelaksanaannya lebih dahsyat dibandingkan Pileg maupun Pilpres. Pertentangannya, akibatnya, ini lebih lama dibandingkan pilihan-pilihan yang lain. Karena itu ini harus diantisipasi betul bagaimana agar pelaksanaan Pilkades ini yang diatur dengan PP 16 ini harus berjalan secara baik,” ujarnya.

Sementara itu sebenarnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, S.STP., M.A.P, memaparkan perkembangan persiapan teknis Pilkades Serentak 2026. Dari 34 desa yang akan melaksanakan Pilkades, seluruhnya telah membentuk Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

Selain itu, telah dilakukan penyerahan data DP4 sebagai acuan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Saat ini, tahapan telah memasuki pengumuman DPS yang berlangsung pada 13–18 Agustus 2026, dilanjutkan masa perbaikan DPS pada 19–21 Agustus 2026.

“Untuk memperkuat kesiapan teknis penyelenggara, Dinas PMD juga merencanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi P2KD pada 19 Agustus 2026,” tambahnya,

Selanjutnya, pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 24–27 Agustus 2026. Tahapan pencalonan kemudian dimulai dengan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 28 Agustus hingga 9 September 2026.

Penetapan calon kepala desa, nomor urut, serta tanda gambar berupa foto calon dijadwalkan pada 9 November 2026. Masa kampanye berlangsung selama tiga hari, yakni 10–12 November 2026, kemudian dilanjutkan masa tenang pada 13–17 November 2026.

Pada tahapan pemungutan suara, penyampaian surat undangan dan pemberitahuan tempat serta waktu pemungutan suara, termasuk penyiapan TPS dan penerimaan surat mandat saksi, berlangsung pada 13–17 November 2026.

Pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2026. Setelah pemungutan suara, P2KD dijadwalkan menyampaikan berita acara dan laporan calon kepala desa terpilih kepada BPD pada 19–20 November 2026. Selanjutnya, BPD menyampaikan laporan mengenai calon kepala desa terpilih dan mengusulkan pengesahan kepada Bupati melalui camat.

Penerbitan surat keputusan pengesahan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada 30 November hingga 22 Desember 2026. Sedangkan pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan kepala desa direncanakan pada Senin, 28 Desember 2026.

“Adapun waktu untuk pelantikannya bersifat tentatif. Dan perlu kami informasikan Bapak, bahwa dari 34 kepala desa itu berakhir masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2026. Sehingga alternatif pelantikan dan serah terima jabatan itu di tanggal 28 Desember 2026,” pungkas Agus. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan