Keterangan Gambar : Bupati Pekalongan saat membacakan sumpah jabatan Kepala Desa
Bupati Lantik Kades Yosorejo
KAJEN – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, SE., MM, melantik Kades Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Sarjono, di Balai Desa Yosorejo, Selasa (5/4) malam. Sarjono dilantik secara terpisah karena sempat sakit.
Sebelumnya, sebanyak 31 kades hasil Pemilihan Kades Serentak (Pilkades) Serentak 23 Februari 2021 dan 2 kades Pergantian Antar Waktu (PAW) yaitu Desa Watupayung, Kecamatan Kesesi dan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tirto sudah diambil sumpahnya dan dilantik oleh Bupati Pekalongan di Pendopo Bupati, pada Senin (21/3).
Bupati Fadia Arafiq dalam sambutannya memberikan ucapan selamat dan memberikan support kepada Sarjono agar semangat untuk memimpin desanya. “”Setelah dilantik, insya allah tambah sehat ya Pak. Harus semangat membangun desa. Karena kades adalah orang tua dari seluruh warga desanya. Sakit adalah ujian dari Allah. Tapi kita harus semangat, karena jika sugesti kita mengatakan bahwa kita akan sakit maka kita akan sakit, dan jika kita semangat untuk sehat, insya allah kita akan sehat,” tutur Fadia memberikan dukungan kepada Sarjono.
Dalam kesempatan tersebut, bupati juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Kepala Desa Yosorejo atas pengabdiannya.
Bupati dalam kesempatan tersebut menyampaikan Program Kesehatan Gratis Cukup dengan KTP yang menjadi program prioritasnya yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2022. “Walaupun masih ada batasan-batasan tertentu, namun, menurut saya, cukup membantu masyarakat,” tutur bupati.
Selain itu, program lainnya yaitu bantuan untuk penunggu pasien yang dirawat di puskesmas rawat inap atau di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkab Pekalongan. Bantuan diperuntukkan keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, bupati berpesan kepada Kades Yosorejo dan para kades lainnya untuk dapat mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk warga yang benar-benar tidak mampu. “Bapak Kepala Desa harus teliti, jika ada warga mampu, masih minta dibuatkan SKTM, itu keterlaluan ya, oleh karena itu jangan mau jika diminta membuatkan untuk mereka yang mampu,” ujar bupati berpesan.
Bantuan bagi penunggu pasien dari keluarga tidak mampu yang diberikan yaitu sebesar Rp. 50 ribu per hari, selama maksimal 4 hari dalam satu tahun. “Walaupun masih ada batasan-batasan, namun setidaknya biaya transportasi terbantu,”imbuh bupati.
Dalam kesempatan itu, bupati juga membuka peluang agar jalan poros desa yang kondisinya rusak diusulkan ke bupati untuk diperbaiki atau ditingkatkan. Sedangkan perbaikan jalan desa, kata bupati, menjadi tugas dan wewenang desa itu sendiri.
Skala Prioritas
Pada akhir sambutannya, bupati berpesan agar dalam melaksanakan pembangunan, kades berpedoman pada skala priorotas dan mengutamakan musyawarah. “Yang prioritas apa, dirembug bareng (bersama) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan tokoh masyarakat, disepakati bersama,”ujar bupati.
Selain itu, bupati berharap agar kades berhati-hati terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Bupati meminta agar kades jangan sampai terseret kasus hukum karena penyalahgunaan dana tersebut. “Biar bendahara saja yang pegang uangnya. Kades yang mengontrol dengan baik agar tidak menyalahi aturan hukum dan administrasi,” ucap bupati. Bupati menyarankan kepada kades untuk meminta pendampingan OPD terkait atau pun camat jika mendapati kesulitan terkait hal tersebut.
Pelantikan Kades Yosorejo dihadiri Sekretaris Daerah, Aisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala OPD terkait, Camat Siwalan dan unsur Forkopimcam, para tokoh masyarakat, keluarga kades yang dilantik.*) Tim Prokompim Setda Kab. Pekalongan