Bupati Fadia Arafiq Serahkan Aset Tanah Pasar Banyurip Kepada Pemkot Pekalongan

Bupati Fadia Arafiq Serahkan Aset Tanah Pasar Banyurip Kepada Pemkot Pekalongan

KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyerahkan aset Tanah Pasar Banyurip kepada Pemerintah Kota Pekalongan yang dalam hal ini diwakili oleh Walikota Pekalongan H. Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi oleh Sekda Kota Pekalongan Sri Ruminingsih dalam kegiatan ‘Penyerahan Aset Tanah Pasar Banyurip dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan’ yang diselenggarakan di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/10).

Dalam kegiatan penyerahan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara antara Bupati Pekalongan dan Walikota Pekalongan, serta antara Sekda Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. Selain itu juga dilakukan penyerahan secara langsung sertifikat Pasar Banyurip dari Pemkab Pekalongan kepada Pemkot Pekalongan.

Dalam sambutannya pada kegiatan yang digelar, Bupati Fadia mengungkapkan bahwa prosesi penyerahan tanah tersebut telah melalui proses yang panjang dan seyogyanya dilakukan pada saat pemekaran wilayah Kabupaten Pekalongan pada tahun 90-an. Akan tetapi karena berbagai kendala terkait aturan sehingga baru saat ini dapat dilaksanakan prosesi penyerahan secara resmi kepada Pemkot Pekalongan.

“Saat diminta oleh KPK untuk menyelesaikan aset pemerintah yang masih bingung antara Kota dan Kabupaten seperti ini. Dimana sertifikatnya milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan tapi pasarnya milik Kota Pekalongan. Saya meminta kepada Sekda untuk bertanya langsung terkait aturannya kepada Provinsi Jawa Tengah. Alhamdulillah jawaban dari Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memang ini sudah bisa kita serahkan,” terang Bupati.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Pemkab Pekalongan dalam rangka mentaati aturan, “Apakah aturannya boleh tidak, apakah aturannya yang kita lakukan sudah benar atau belum karena saya ingin melakukan segala sesuatunya kalau semuannya sesuai dengan aturan. Jika belum sesuai aturan saya minta untuk dikaji ulang sekali lagi,” ujarnya.

Bupati berharap melalui penyerahan tersebut, Pemkot Pekalongan dapat mengelola dan membangun Pasar Banyurip dengan lebih baik untuk kemakmuran dan kemajuan UMKM masyarakat luas,

“Saya titip kepada Pemkot Pekalongan supaya pasarnya dapat berkembang dengan baik, UMKM bisa berkembang dengan baik, dan juga bagi pemkot dengan adanya sertifikat, maka Pemkot Pekalongan dapat melakukan pembangunan lebih mudah. Aturan-aturannya bisa lebih mudah. Apalagi kita antara Kabupaten dan Kota Pekalongan ini hidup berdampingan dan hidup yang baik. Insya Allah segala sesuatunya kita musyawarahkan dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Walikota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Pemkab Pekalongan dan Pemkot Pekalongan dalam upaya mentaati aturan yang berlaku.

“Alhamdulilah dengan komitmen kita bersama dengan tidak melihat untung rugi dan sebagainya. Tetapi semuanya kita lakukan semuanya untuk masyarakat seperti tentang pengelolaan dan pembangunan pasar kedepannya,” ujar Aaf sapaan akrab.

Aaf juga berharap bahwa penyerahan tersebut dapat menjadi awal sinegritas yang baik antara Pemkab Pekalongan dan Pemkot Pekalongan.

Gubernur Jawa Tengah diwakili oleh Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Pemkab Pekalongan atas penyerahan tersebut,

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi karena kalau tidak ada keikhlasan dari Bupati dan Pemerintah kabupaten Pekalongan ini tidak akan selesai dengan baik. Ini merupakan usaha dan kerja keras dari kita semua,” ujarnya.

Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama melalui sambungan virtual Zoom juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan serta mengatakan bahwa kegiatan penyerahan tersebut bukan merupakan suatu kehilangan atau kerugian untuk Pemkab Pekalongan karena asset tersebut tetaplah milik pemerintah.

“Karena asset tersebut kembali kepada pemerintah. Kota Pekalongan merupakan representasi dari Pemerintah bukan ke pihak swasta atau pihak yang lainnya,” ujarnya.*) Tim Prokompim Kab. Pekalongan