Bupati Fadia Arafiq Hadiri Haul ke-30 Mbah Siti Ambariyah
KAJEN – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE MM menghadiri haul ke-30 Mbah Siti Fatimah Ambariyah di Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (20/8) pagi. Mbah Siti Ambariyah merupakan salah satu pejuang kemerdekaan dan tokoh penyebar agama Islam di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya bupati mengatakan, Siti Fatimah Ambariyah merupakan salah satu pejuang kemerdekaan dan penyebar agama Islam di Kabupaten Pekalongan. “Waliyullah kita ini seorang pejuang Indonesia dan menyebarkan agama Islam sampai mengorbankan diri sendiri, tidak mementingkan diri sendiri, tetapi lebih bagaimana Islam ini benar-benar besar di Kabupaten Pekalongan dan bisa masuk ke semua tempat,” ujar bupati.
Dengan adanya makam Ibu Siti Ambariyah, diharapkan warga mendapatkan berkah dan desa menjadi lebih makmur. “Karena orang berdatangan dari mana-mana, desa lebih dikenal, dan ekonominya meningkat. Semoga melalui kegiatan haul ini, dapat meningkatkan keimanan kita, takwa kita bertambah dan mensyukuri apa yang diberikan Allah kepada kita,” ungkap dia.
Bupati mengingatkan bahwa semua makhluk hidup, termasuk manusia akan meninggal dunia. “Sehebat apa pun kita, sekuat apa pun kita, yang namanya orang hidup, pasti akan meninggal,” tutur bupati. Oleh karena itu, bupati mengajak kepada seluruh warga yang menghadiri haul agar berbuat baik sebanyak-banyaknya dan mensyukuri nikmat Allah. "Berbuatlah sebaik-baiknya selama hidup. Karena sehebat apa pun kita, kalau sudah dikubur, tidak bisa apa-apa, kecuali amal yang ada di samping kita,” ucap bupati.
Menurutnya, dapat membantu orang lain atau banyak orang akan menjadi kenikmatan tersendiri. “Bisa membantu orang banyak adalah kenikmatan tersendiri bagi kita semua yang masih hidup. Sehingga jika semasa hidup tidak bermanfaat, ini akan rugi sekali,” imbuhnya.
Masih dalam suasana Bulan Muharram yang suci, bupati juga mengajak warga agar meningkatkan sedekah dan meningkatkan amal ibadah dan kebaikan. “Apa yang belum kita capai harus diusahakan tercapai targetnya di tahun ini. Apa yang tidak baik yang pernah kita lakukan di tahun lalu, tinggalkan,” seru Fadia.
Sebelumnya, Kepala Desa Bukur Teguh Jayeng Palindih dalam sambutannya menyampaikan ungkapan syukur karena dapat Kembali menyelenggarakan haul Ibu Agung Siti Fatimah Ambariyah, setelah beberapa tahun terakhir tidak dapat digelar kaena adanya Pandemi Covid-19. “Semoga Covid-19 benar-benar berlalu dari kehidupan kita. Dan semoga ada hikmah yang bisa diambil dari Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Dia juga berharap, dengan adanya haul, dapat memberikan kebaikan kepada seluruh warga. “Serta meningkatkan iman dan taqwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ucapnya.
Camat Bojong Farid Hakim, SP dalam sambutannya menyampaikan bahwa haul merupakan kearifan local masyarakat setempat dan bertujuan untuk mendoakan para sesepuh atau pendahulu yang memiliki jasa baik dalam pengembangan keagamaan di wilayah makam maupun Pekalongan secara umum. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan keberkahan. “Sebagai generasi penerus mewarisi kebaikan-kebaikan yang beliau lakukan pada masa hidupnya. Kondisi seperti ini harus kita jaga, karena merupakan bentuk penghormatan kita selaku generasi penerusnya dalam rangka pengembangan penyebaran agama Islam, terutama di wilayah kita,” ucap dia.
Dikatakannya, bahwa lokasi sudah dijadikan sebagai cagar budaya. Oleh karena itu, menurutnya, makam perlu perawatan dan pemeliharaan yang baik. “Sehingga makam beliau ini bisa dikenang banyak orang. Banyak pengunjung dari luar daerah yang datang untuk mendo’akan beliau selaku penyebar agama Islam di Tanah Jawa. Sebagai tuan rumah tentunya harus lebih bisa lagi menjaga agar apa yang kita lakukan ini mendapatkan keberkahan dan ridho dari Allah Subhanahu wa Taala,” ujarnya.
Dia meminta agar warga dapat melanjutkan hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal yang positif. “Juga kegiatan rutin pengajian dan sebagainya, agar ada keakraban, sikap toleransi, sikap saling menghargai di antara kita semua,” ungkap dia. *) Lei Prokompim Kab. Pekalongan