Bupati Apresiasi 4 Rapeda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan

Bupati Apresiasi 4 Rapeda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan

KAJEN – Bupati Pekalongan menyampaikan apresiasi atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kabupaten Pekalongan yakni Raperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat, Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan H. Riswadi, SH saat membacakan sambutan Bupati Pekalongan dalam kegiatan Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Pekalongan yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (08/12).

“Keempat raperda tersebut merupakan bentuk kepedulian DPRD Kabupaten Pekalongan dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan yang lebih baik, “ ucap wabup.

Dalam rapat paripurna disampaikan sejumlah saran dan masukkan dari Bupati Pekalongan, seperti agar dalam penyusunan Raperda yang dibuat seperti Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan dapat mengakomodir pendanaan dan pembiayaan pengembangan ekonomi kreatif yang diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan, “Sehingga dalam pelaksanaanya dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan dapat bermanfaat kepada insan kreatif diantaranya perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif sampai dengan pemberian insentif fiskal berupa insentif perpajakan daerah dan insentif restribusi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar wabup.

Terkait dengan Raperda tentang Kepemudaan, bupati menghimbau agar pembahasan Raperda tetap bertumpu kepada kepentingan masyarakat serta percepatan investasi di Kabupaten Pekalongan tanpa meninggalkan norma peraturan perundang-undangan.

Sementara itu terkait Raperda tentang Kepemudaan, Bupati Pekalongan berharap dapat memenuhi kebutuhan pengembangan potensi pemuda, sehingga dapat berperan serta dalam pembangunan daerah, pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.

Terakhir terkait dengan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Bupati berpesan agar beberapa hal harus disematkan dalam Raperda tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang pesantren, “Diantaranya fasilitasi pondok atau asrama, masjid atau mushola pesantren untuk memenuhi daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan, Memberikan dukungan perlaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan, serta Melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat paling sedikit berupa bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi dan atau keterampilan,” kata wabup.

Demikian, Bupati Pekalongan berharap agar pembahasan 4 Raperda tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kaidah, norma, dan batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, “Bupati juga menyarankan agar dalam pembahasan lebih lanjut nantinya disertai dengan konsultasi secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Tengah agar Raperda dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, kewenangan serta menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan,” tandas wabup. (Didik-Prokompim)