APBD Perubahan Kabupaten Pekalongan Cakup Belanja Penanganan Dampak Inflasi

APBD Perubahan Kabupaten Pekalongan Cakup Belanja Penanganan Dampak Inflasi

KAJEN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 mencakup belanja wajib penanganan dampak inflasi menyusul kebijakan kenaikan harga BBM per 3 September lalu.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi SH saat sambutan mewakili Bupati Fadia Arafiq, SE, MM dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (21/9) dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran (TA) 2022

Riswadi, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Perubahan APBD TA 2022 dilakukan mengikuti perubahan dinamika realisasi anggaran yang tercermin pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD TA 2022 dan juga perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.

“Perkembangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tahun 2022 ini terdapat beberapa kondisi yang dihadapi pemerintah daerah yang diantaranya adanya kebijakan serta regulasi pemerintah yang terkini yaitu Pemerintah Daerah diamanatkan untuk mengalokasikan belanja wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 Tanggal 5 September 2022,” tutur Riswadi.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan TA 2022 yang telah dimulai tahapannya dengan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dan penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) Tahun 2022 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun 2022 yang telah dsepakati bersama antara Pemkab dan DPRD pada tanggal 16 September 2022 lalu.

Lebih lanjut, wabup pun memaparkan sejumlah rencana perubahan yang meliputi perubahan Pendapatan, Belanja, dan sejumlah pembiayaan. “Pendapatan daerah direncanakan turun sebesar 0,85 % dari APBD Penetapan TA. 2022. Belanja daerah direncanakan naik sebesar 5,98% dari APBD penetapan 2022, sedangkan penerimaan pembiayaan direncanakan naik yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2022 yang telah diaudit BPK RI dan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021,” paparnya.

Pengeluaran pembiayaan direncanakan naik sebesar Rp 750 juta dari Penetapan APBD TA 2022. “Penyertaan modal ini dipergunakan untuk penyertaan modal pada PDAM “Tirta” Kajen melalui pembiayaan reimbers dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan akan menjadi sekitar Rp. 156 miliyar. “Pembiayaan Netto ini untuk menutup defisit anggaran secara terstruktur yaitu selisih kurang antara pendapatan dan belanja daerah yang direncanakan,” jelas Riswadi dalam sambutannya.*) Tim Prokompim Kab. Pekalongan