
Keterangan Gambar : Bupati Pekalongan dan Pimpinan DPRD Usai Mengesahkan Raperda APBD 2026
Pemkab Pekalongan dan DPRD Sepakati Propemperda TA 2026 dan Raperda APBD TA 2026
KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2026 sekaligus menyetujui bersama Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat (28/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah melakukan koordinasi pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menilai kerja bersama yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah telah memungkinkan Propemperda 2026 dapat ditetapkan tepat waktu, “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mengoordinasikan pembahasan sehingga hari ini Propemperda dapat ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujar Fadia.
Bupati menjelaskan bahwa hasil pembahasan Propemperda 2026 menghasilkan kesepakatan atas 10 Raperda. Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Raperda tentang Penguatan Moderasi Beragama. Sementara delapan Raperda lain merupakan usulan Pemerintah Daerah, diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Raperda tentang Perubahan APBD 2026, Raperda tentang APBD 2027, serta sejumlah Raperda strategis lainnya seperti Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026–2046, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056, Rencana Tata Ruang Wilayah 2026–2046, Penataan Desa, dan Penyertaan Modal BUMD.
Fadia menegaskan bahwa seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 merupakan regulasi penting yang dibutuhkan daerah, baik dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan maupun pemenuhan amanat peraturan yang lebih tinggi. Ia meminta perangkat daerah terkait untuk bekerja lebih serius dan bertanggung jawab dalam penyusunan serta pembahasan Raperda tersebut, “Saya minta seluruh perangkat daerah benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan, agar Perda yang dihasilkan berkualitas dan tepat waktu serta dapat diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.
Dalam paripurna itu, Bupati Fadia juga menyampaikan ringkasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp. 2.4 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp. 711,58 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, Belanja Daerah pada APBD 2026 direncanakan sebesar Rp. 2,51 triliun, dengan komponen belanja meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dari komposisi tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 100,87 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. Rp102,57 miliar, yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp. 22,57 miliar serta penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp. 80 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2026 tercatat sebesar Rp. 1,69 miliar.
Bupati Fadia berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen yang mendorong pembangunan lebih merata, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan, “Dengan dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat, kami optimistis APBD 2026 mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara efektif,” tutupnya. *Tim Prokompim Setda Kabupaten Pekalongan
