Keterangan Gambar : Bupati Fadia Arafiq Menandatangani Nota Kesepakatan Terbuka Kepala Badan Pelindungann Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Pekerja Migran Indonesia Penyumbang Devisa Negara Terbesar ke-2
KAJEN – Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan penyumbang devisa negara terbesar ke-2, setelah sektor migas dan penyumbang devisa terbesar ke-3 yaitu sektor Pariwisata.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Pelindungann Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) , Benny Ramdhani, dalam sambutan usai Penandatanganan Kesepakatan antara BP2MI dan sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemkab Pekalongan dan perguruan tinggi tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula Abdurrahman Wahid BP2MI, Jakarta, Kamis (16/6).
Benny mengutarakan, negara wajib memberi penghormatan kepada para pekerja migran selayaknya kontingen atau duta-duta negara dalam Olimpiade dunia, Karena mereka menyumbangkan devisa yang sangat besar, yaitu sekitar 159,6 Triliun Rupiah per tahun. “Hal ini tidak banyak diketahui publik, karena kurang dideklarasikan dalam acara-acara resmi, sehingga kita abai,” ungkap Benny.
Benny menyebutkan, ada sekitar 4,4 juta PMI bekerja di luar negeri yang diberangkatkan secara resmi. Namun, jumlah PMI illegal jumlahnya lebih banyak, yaitu sekitar 4,6 juta orang.
Para pekerja migran acapkali mengalami tindakan tidak manusiawi, penganiayaan, kekerasan seksual, bahkan pembunuhan di negara tempat para migran Indonesia bekerja. Para PMI yang mengalami kejadian tersebut sebagian besar adalah PMI yang diberangkatkan secara illegal oleh mafia dan sindikat yang ingin mendapatkan keuntungan besar dari bisnis perdagangan manusia.
Oleh karena itu, dalam kesempatan itu, Benny mengajak kepada seluruh aparat terkait dan stakeholder untuk tidak membiarkan hal tersebut terjadi. “Sangat ironis jika negara kita yang dikenal religius membiarkan hal itu terjadi,” ucap Benny.
Melalui Penandatanganan kesepakatan siang itu, harapannya dapat menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi kelembagaan dan menghadirkan Negara dalam memberikan pelindungan pekerja migran Indonesia secara menyeluruh sebelum dan setelah bekerja baik dari aspek hukum, ekonomi dan sosial.
Lebih lanjut Benny menegaskan, bahwa PMI yang diberangkatkan resmi harus mendapatkan pelatihan dan pendidikan, sehingga mereka memiliki kompetensi, keahlian, ketrampilan, dan kemampuan berbahasa yang cukup.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat diwawancarai usai menandatangani kesepakatan dengan BP2MI mengatakan, bahwa di Kabupaten Pekalongan banyak pekerja migran. Bupati sependapat bahwa para pekerja migran berjuang untuk negara. Oleh karena itu, para PMI harus diperhatikan oleh Pemerintah.
“Dengan pemberangkatan pekerja migran secara resmi, kita bisa lebih memantau keadaan para pekerja tersebut dan bisa memberikan perlindungan yang maksimal,” ujar Bupati Fadia.
Pemkab Pekalongan juga sepakat untuk memberikan pelatihan dan pendidikan serta bahasa yang cukup untuk para pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri. “Harapannya, setelah mendapatkan bekal pendidikan dan pelatihan, pekerja migran dari Kabupaten Pekalongan bisa bekerja di luar negeri sesuai kompetensinya dan juga bisa mendapatkan hasil yang maksimal untuk kehidupan mereka,” pungkas Bupati Fadia.*) Lei, WN Prokompim Kab. Pekalongan