Pemkab Pekalongan Apresiasi Raperda Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Pendidikan

Keterangan Gambar : Wabup Sukirman Membacakan Sambutan Bupati


Pemkab Pekalongan Apresiasi Raperda Cagar Budaya dan Penyelenggaraan Pendidikan

KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar. Hal tersebut disampaikan Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan agenda penyampaian pendapat Bupati terhadap dua Raperda tersebut, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga : Bupati Fadia Resmikan Gedung Rawat Inap Puskesmas Talun 

Wabup Sukirman menyampaikan bahwa Kabupaten Pekalongan memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelindungan dan pelestarian secara terencana dan berkelanjutan agar keberadaan cagar budaya tetap terjaga serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang. “Atas dasar tersebut, Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya ini,” ujar Wabup.

Lebih lanjut, Wabup berharap dalam pembahasan lanjutan Raperda Cagar Budaya dapat diatur secara lebih rinci terkait strategi dan upaya pelestarian, termasuk pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Selain itu, Raperda tersebut juga diharapkan dapat dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada Pemerintah Provinsi agar penyusunannya sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan, serta dapat menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, Wabup Sukirman menegaskan bahwa pendidikan merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

Selain itu, guna memenuhi hak pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal menjadi instrumen kebijakan yang strategis dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Pekalongan. “Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pengawasan,” jelasnya.

Untuk itu, Pemerintah Daerah berharap agar dalam pembahasan lebih lanjut, Raperda tersebut tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kaidah, norma, dan batasan kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Salman, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Dandim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R Prabu Faza, para anggota dewan, Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar, dan Para Kepala OPD. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan

Baca Juga : Bupati Fadia Dampingi Menko Pangan Tinjau Gerakan HAJATAN di Gudang Bulog Bondansari