
Keterangan Gambar : Plt Bupati Bersama Pimpinan DPRD Menyetujui Raperda Penyelenggaraaan Pendidikan
Plt. Bupati Sukirman dan DPRD Setujui Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., bersama DPRD Kabupaten Pekalongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang berlangsung di Eks Gedung Bersama Kajen, Kamis (15/10/2026) siang.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sukirman menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menghadapi perubahan zaman. Menurutnya, pendidikan tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga membentuk kepribadian, moral, tanggung jawab, serta kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
“Bagi Kabupaten Pekalongan, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus dan keberhasilan pembangunan daerah. Pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi perlu diimbangi dengan pembangunan manusia agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendidikan harus dipandang bukan sekadar urusan pelayanan dasar, melainkan sebagai strategi pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan DPRD dalam memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendidikan di daerah.
“Pembentukan Raperda ini tidak sekadar dimaksudkan untuk mengganti peraturan daerah yang lama, tetapi juga sebagai langkah pembaruan regulasi guna menghadirkan landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, serta kondisi dan karakteristik masyarakat Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sukirman menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam Raperda tersebut. Aspek-aspek itu meliputi peningkatan akses dan pemerataan layanan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan tata kelola pendidikan, peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada pengembangan potensi peserta didik.
“Persetujuan bersama pada hari ini bukanlah akhir dari upaya kita dalam membangun sektor pendidikan, melainkan merupakan langkah awal bagi pelaksanaan kebijakan yang lebih terarah dan terukur. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan implementasinya berjalan dengan baik,” pungkasnya.*Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
