Keterangan Gambar : Plt Bupati Sukirman Tandatangani Pakta Integritas Percepatan RDTR
Dukung Percepatan RDTR, Plt. Bupati Sukirman Tandatangani Pakta Integritas dengan Kementerian ATR/BP
KAJEN – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menghadiri rapat koordinasi dan komitmen bersama dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/09/2026).
Baca Juga : Plt. Bupati Sukirman Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Bupati Pekalongan turut menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam mendukung percepatan penyusunan dan penyesuaian RDTR.
Sukirman mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut persiapan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menuju penyesuaian maupun perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan, dalam hal ini kepala daerah bersama Kepala Dinas PU Taru, baru saja menghadiri rapat bersama Kementerian ATR/BPN sekaligus menandatangani Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang sekaligus merupakan tindak lanjut dari persiapan kita menuju penyesuaian ataupun perubahan Perda Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang ada di Kabupaten Pekalongan.” ujar Sukirman.
Menurutnya, rekomendasi Kementerian ATR/BPN terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga telah diterima sehingga Pemerintah Kabupaten Pekalongan tinggal menindaklanjutinya melalui perubahan Perda RTRW. “Insya Allah kita sudah siap, dan tadi semakin yakin bahwa kita sudah melakukan penandatanganan pakta integritas yang intinya adalah kita berkomitmen kuat untuk menyesuaikan Rencana Detail Tata Ruang itu,” katanya.
Sukirman menjelaskan, percepatan penyusunan RDTR diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi daerah dan masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan kepastian ruang yang dapat mendukung investasi. “Kalau percepatan Rencana Detail Tata Ruang itu, adalah investasi. Kemudian lahan pertanian kita juga semakin kuat, semakin kokoh, semakin terstruktur,” jelasnya.
Selain itu, menurut Sukirman, penataan ruang juga berkaitan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan tata ruang yang lebih terarah, perekonomian diharapkan dapat tumbuh sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. “Investasi kan jelas. Yang kedua adalah soal perekonomian pasti juga akan tumbuh di dalamnya. Lalu kemudian, ketahanan pangan kita di sana juga kuat,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menekankan bahwa pemerintah tengah mengukir sejarah baru dalam penataan ruang nasional. Sebanyak 2.000 RDTR ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2028 guna memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita sedang membuat sejarah baru bagaimana rencana tata ruang yang dirancang sejak tahun 2020 ini akan kita selesaikan sebanyak 2.000 RDTR. Ini merupakan bagian dari arahan khusus Presiden dan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN untuk menerjemahkan program Astacita ke dalam alokasi ruang nyata,” ujarnya.
Untuk mengawal target besar tersebut, pemerintah telah mengamankan skema pendanaan dari berbagai sumber daya. Pada tahap awal tahun ini, sekitar 500 RDTR disiapkan untuk ditetapkan. Skema pendanaan mencakup bantuan Bank Dunia sebanyak 100 RDTR serta anggaran Direktif Presiden sebanyak 400 RDTR. Selain itu, dukungan anggaran khusus juga dialokasikan untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, yang pada tahap awal disepakati sebanyak 66 kawasan bersama Bappenas.
Menurutnya, keberadaan RDTR juga berkaitan langsung dengan percepatan pelayanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan RDTR yang telah ditetapkan dan terintegrasi, pelayanan konfirmasi pemanfaatan ruang ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu satu hari.
“Dengan RDTR yang terintegrasi penuh ke sistem OSS, masyarakat dan pelaku usaha mikro tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pemerintah hanya untuk mengurus perizinan, butuh kenalan, butuh waktu yang lebih lama. Nah, dengan ini kita akan dekatkan masyarakat, 1 hari pelayanan akan selesai, dan mudah-mudahan datanya akurat,” tegas Dirjen.
Dalam pelaksanaannya, penyusunan RDTR akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, konsultan, serta berbagai kementerian/lembaga melalui kolaborasi pentahelix. Pemanfaatan teknologi juga akan diperkuat, termasuk analisis berbasis sistem dan penyimpanan data dalam database untuk mendukung penyusunan tata ruang yang lebih cepat, sederhana, dan akurat.
Dirjen Tata Ruang juga meminta pemerintah daerah menyiapkan data dan informasi yang valid, terutama terkait kependudukan, ekonomi, kondisi fisik wilayah, serta informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyusunan RDTR. “Saya berharap ke Bapak dan Ibu terkait dengan bagaimana percepatan penyusunan RDTR ini mohon data dan informasi terkait kependudukan, ekonomi, dan lain-lain karena itu menjadi bagian untuk penyusunan RDTR. Mohon disiapkan juga karena kita akan simpan data itu untuk rekonstruksi kembali apabila diperlukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, komitmen pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan penyusunan RDTR hingga tahap penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan integrasi ke dalam OSS. Dengan demikian, setelah RDTR ditetapkan, data dapat segera masuk ke sistem sehingga manfaat pelayanan dapat dirasakan Masyarakat. “Bagaimana kita sama-sama sudah komitmen untuk menyelesaikan program ini sampai dengan tahun 2028 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia, menjadikan kepastian ruang untuk Bapak dan Ibu dan juga untuk kepentingan investasi yang ada di situ,” pungkasnya.
Sementara itu, Sesditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Reny Windyawati, menyampaikan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memastikan proses penyusunan RDTR berjalan dengan transparan, sesuai ketentuan, dan tetap menjaga kualitas. Menurutnya, pakta integritas tersebut tidak hanya dimaksudkan sebagai pemenuhan administratif, tetapi harus diwujudkan dalam setiap tahapan proses kerja, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan pekerjaan.
“Kami akan memastikan bahwa komitmen integritas yang telah dideklarasikan hari ini diterapkan secara konsisten dalam seluruh tahapan pekerjaan sehingga percepatan pencapaian target tidak mengurangi kualitas, kepatuhan terhadap ketentuan, maupun integritas dari proses pelaksanaannya,” pungkasnya. *Tim Prokompim Setda Kab Pekalongan
